Pesta Sabu di Kantor DPRD Metro
BREAKING NEWS 2 Oknum Pol PP Metro Ditangkap Terkait Kasus Narkoba
Setelah ditelusuri, ternyata pemilik barang haram itu adalah MY dan AG yang habis pesta sabu di kantor DPRD Metro.
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: wakos reza gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro membekuk dua tersangka penyalahguna narkoba.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MY dan AG.
Mereka merupakan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro.
Kasat Narkoba Polres Kota Metro Ajun Komisaris Junaidi mengatakan, kedua tersangka berstatus aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di kantor DPRD Metro.
Kedua tersangka dibekuk di Jalan Yos Sudarso, Mulyojati, Senin (27/1/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.
• Modus Baru, Sabu Diselundupkan ke Lapas Kota Agung Pakai Bola Tenis
• Kedapatan Pakai Sabu di Baradatu, Dua Pelaku Diringkus Satnarkoba Polres Way Kanan
Penangkapan keduanya merupakan tindaklanjut dari penemuan sabu sisa pakai di meja tamu DPRD Kota Metro pada 24 Juni 2019.
Setelah ditelusuri, ternyata pemilik barang haram itu adalah MY dan AG yang habis pesta sabu di kantor DPRD Metro.
Junaidi mengatakan, kedua tersangka memakai sabu agar kuat berjaga semalaman di gedung DPRD Metro.
"Kedua pelaku ini memang mengaku ketergantungan betul terhadap narkoba. Kalau untuk dijual lagi atau dibagikan ke teman, itu belum ada indikasi. Tetapi masih terus akan kita lakukan penyelidikan," tukasnya kepada awak media, Selasa (28/1/2020).
(Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak)