Polwan Diduga Selingkuh dengan Perwira Polisi, Suami Sudah Maafkan, Malah Diulang Check In di Hotel
Mereka berdua bertemu di hotel tersebut dengan barang bukti check in tanggal 23 Maret 2019 dan check out 24 Maret 2019 atas nama Ipda SD.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang oknum polisi wanita (Polwan) di Bogor berinisial SD berpangkat Inspektur Dua (Ipda), diduga terlibat perselingkuhan dengan sesama anggota polisi berpangkat sama berinisial DS asal Riau.
Dugaan perselingkuhan tercium oleh RAS (42), suami Ipda SD, asal Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor yang berprofesi sebagai pelaut.
Kuasa Hukum RAS, Mahfuzin Ritonga, menceritakan kedua oknum polisi tersebut menjabat sebagai kepala unit (kanit) di masing-masing Polres yang berbeda.
Menurut dia, ada dua kejadian perselingkuhan yang diduga dilakukan Ipda SD.
Pertama berdasarkan hasil cek post, pada 12 Desember 2018, Ipda SD berangkat ke Pekanbaru, Riau.
• Istri Hamil 7 Bulan Tepergok Selingkuh, Suami Baku Hantam dengan Oknum Polisi di Dalam Kamar
• Istri Sedang Hamil Ditiduri Oknum Polisi, Kapolres Minta Kasusnya Tak Dibesar-besarkan
• Oknum Polisi Dilaporkan Selingkuh dengan Ibu Kantin yang Hamil 7 Bulan di Bantaeng, Teman Suami
Setelah diintrogasi secara internal oleh keluarga, Ipda SD mengakui perbuatannya telah menemui pria yang diduga selingkuhannya yakni Ipda DS.
Ipda SD kemudian membuat surat pernyataan atas perbuatannya itu, RAS sang suami akhirnya memaafkannya
"Setelah kejadian, barulah proses seminggu kemudian, diintrogasi lagi sama keluarga dan (Saudari Ipda SD) membuat surat pernyataan. Tapi tidak spesifik, intinya dia (Ipda SD) tidak akan mengulangi perbuatan tersebut, seperti itu," ungkap Mahfuzin Ritonga, kepada TribunnewsBogor.com, Minggu (2/2/2020).
Namun, Ipda SD rupanya mengulangi perbuatannya dimana kali ini dia bertemu dengan polisi asal Riau itu di sebuah hotel di Bogor.
Mereka berdua bertemu di hotel tersebut dengan barang bukti check in tanggal 23 Maret 2019 dan check out 24 Maret 2019 atas nama Ipda SD.
Geram mendapati istrinya kembali mengulangi perbuatannya, RAS pun melaporkan hal ini ke Propam Polresta Bogor Kota.
Propam kemudian menyerahkan kasus ini ke unit reskrim dan melibatkan unit PPA.
"Sang suami melapor ke propam awalnya, barang bukti sudah diambil semuanya. Diarahkan lah ke reskrim membuat SPKT. Di situ barulah ditangani unit PPA. Kemudian dari lidik pun sudah menemukan bukti permulaan yang cukup, dinaikin lah ke tahap penyidikan atau sidik," kata Mahfuzin.
Namun, kasus tersebut dihentikan di tingkat penyidikan dengan alasan kurang bukti.
"Di situ bertentangan dengan isi bukti awal yang cukup itu. Lalu kami ajukanlah pra peradilan, di tahap itu ditolak hasilnya. Saya tetep berkomunikasi dengan propam tentang sidang disiplin," kata Mahfuzin.
Terpisah, Kasi Propam Polresta Bogor Kota Ipda Hambali menyatakan siap menggelar persidangan disiplin atas sang polwan yang dilaporkan suaminya dengan dugaan perzinahan (selingkuh) tersebut.
Rencananya persidangan akan digelar pada Februari 2020 ini.
"Pasal yang kami pakai itu pasal 5 huruf A tentang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan, harkat dan martabat negara dan institusi Polri," kata Ipda Hambali.
Propam sudah menyita berbagai alat bukti mulai dari rekaman CCTV hotel, hingga ponsel milik terlapor.
Istri selingkuh dengan oknum polisi
Sebelumnya, seorang istri yang sedang hamil 7 bulan tepergok selingkuh dengan Oknum Polisi di dalam rumah.
Keduanya dipergoki sang suami yang baru pulang ke rumah.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (24/1/2020) silam.
Dilansir Tribun Timur (grup Tribunlampung.co.id), awalnya, saat sang suami pergi membeli tali.
Ketika sampai rumah, ia melihat istrinya berinisial JU sedang berada di kamar.
• Wanita dengar Suara Aneh dari Kosan, Ternyata Pacarnya Indehoi Bareng Selingkuhan
• Pria Gendong Mayat Anaknya di Kebun, Korban Tiba-tiba Dicekik Ayah Kandung hingga Tewas
• Pengemudi Mabuk Tabrak 7 Anak Kecil di Trotoar, 4 Korban Sekeluarga Tewas
Sang istri yang sedang hamil 7 bulan tersebut, tengah berdua dengan Oknum Polisi berinisial Bripka BA (42).
Bripka BA merupakan anggota kepolisian yang bertugas di Kepolisian Sektor Pajukukang, Polres Bantaeng.
Keduanya diduga melakukan perzinaan dalam kamar di rumah tersebut.
Rumah itu berlokasi tak jauh dari Mapolsek Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Saat tepergok selingkuh tersebut, sang istri maupun Oknum Polisi tersebut sama sekali tak mengenakan pakaian.
Keduanya hanya menyisakan celana dalam.
Melihat hal tersebut, suami JU emosi.
Ia pun terlibat baku hantam dengan Bripka BA.
Setelah itu, suami JU langsung membuat laporan terkait temuannya itu.
Suami JU juga melapor kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) mengenai tindakan yang dilakukan oleh Bripka BA.
Laporan itu terkait dengan pelanggaran kode etik dan disiplin sebagai anggota kepolisian.
Kini, Bripka BA telah diamankan di Mapolres Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri menuturkan, anggotanya akan diproses sesuai dengan hukum.
Hukuman pidana maupun pelanggaran kode etik telah dilaksanakan.
Bahkan, Wawan menjelaskan, Bripka BA bisa dipecat dari anggota kepolisian.
Hingga saat ini, pidana yang akan diterima oleh Bripka BA adalah penjara selama sembilan bulan.
"Dilaporkan sudah, pidana dan kode etiknya juga sudah jalan," terang Wawan Sumantri, dilansir Tribun Timur (grup Tribunlampung).
"Anggota saya juga sudah ditahan, internal ya."
"Keluarga juga sudah ketemu dengan saya," imbuhnya.
Wawan mengimbau agar kasus tersebut tidak dibesarkan.
Hal itu karena kondisi JU yang sedang hamil 7 bulan.
Wawan takut akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti stres dan bunuh diri.
"Kita harap ini tidak dibesar-besarkan. Karena, JU sedang hamil 7 bulan," ungkap Wawan Sumantri.
"Nanti dia stres dan nekat bunuh diri," lanjutnya.
Sebelum kasus tersebut, JU dan suami berteman akrab dengan Bripka BA.
Diketahui, JU dan suami berjualan di kantin Mapolsek Pajukukang.
Namun ternyata, JU memiliki hubungan asmara dengan Bripka BA.
Keduanya akhirnya nekat untuk melakukan tindakan yang terlarang. (Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com)