Rukun Pernikahan dan Syarat Wali dalam Pernikahan dalam Islam
Menurut Ustaz Agus Hermanto, Dosen UIN Raden Intan Lampung, ada lima rukun pernikahan.
Penulis: Wakos Reza Gautama | Editor: wakos reza gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pernikahan bagi umat Islam, ada rukun nikah yang harus dipenuhi.
Menurut Ustaz Agus Hermanto, Dosen UIN Raden Intan Lampung, ada lima rukun pernikahan.
Pertama calon mempelai laki-laki.
Kedua calon mempelai perempuan.
Ketiga ada wali dari calon mempelai perempuan.
• Tata Cara Akad Nikah dan Lafaz Ijab Kabul dalam Pernikahan
• Doa bagi Pengantin Baru Sesuai Ajaran Rasulullah SAW
• Doa Diberi Cahaya dan Ampunan, Manfaat, Tata Cara dan Waktu yang Tepat Membaca Doa
• Doa Mohon Rahmat dan Ampunan Beserta Tata Cara dan Tempat Berdoa Paling Mustajab
Keempat ada dua saksi.
kelima ada sighah berupa ijab dan kabul.
"Dari rukun ini sudah diketahui siapa saja yang harus hadir dalam pernikahan," ujar Ustaz Agus Hermanto.
Menurut Ustaz Agus Hermanto, wali dan saksi yang hadir di pernikahan harus memenuhi beberapa syarat.
Syarat wali dan saksi nikah
1. Harus yang berakal. tidak gila, sehat pikirannya
2. Baligh.
3. Beragama Islam
4. Harus adil konsisten menjalankan syariat dengan baik dan benar
5. Dalam kondisi merdeka tidak menjadi budak