Rukun Pernikahan dan Syarat Wali dalam Pernikahan dalam Islam
Menurut Ustaz Agus Hermanto, Dosen UIN Raden Intan Lampung, ada lima rukun pernikahan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pernikahan bagi umat Islam, ada rukun nikah yang harus dipenuhi.
Menurut Ustaz Agus Hermanto, Dosen UIN Raden Intan Lampung, ada lima rukun pernikahan.
Pertama calon mempelai laki-laki.
Kedua calon mempelai perempuan.
Ketiga ada wali dari calon mempelai perempuan.
• Tata Cara Akad Nikah dan Lafaz Ijab Kabul dalam Pernikahan
• Doa bagi Pengantin Baru Sesuai Ajaran Rasulullah SAW
• Doa Diberi Cahaya dan Ampunan, Manfaat, Tata Cara dan Waktu yang Tepat Membaca Doa
• Doa Mohon Rahmat dan Ampunan Beserta Tata Cara dan Tempat Berdoa Paling Mustajab
Keempat ada dua saksi.
kelima ada sighah berupa ijab dan kabul.
"Dari rukun ini sudah diketahui siapa saja yang harus hadir dalam pernikahan," ujar Ustaz Agus Hermanto.
Menurut Ustaz Agus Hermanto, wali dan saksi yang hadir di pernikahan harus memenuhi beberapa syarat.
Syarat wali dan saksi nikah
Rina Gunawan Meninggal, Kondisi Terbaru Rumahnya Sepi, Jenazah Langsung Dibawa ke Makam |
![]() |
---|
Unila Tunggu Pemeriksaan Polisi Soal Remaja Wanita 17 Tahun yang Hilang |
![]() |
---|
Terungkap, Pelakor Selingkuhan Suami Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah, 'Ngga Nyangka Sih!' |
![]() |
---|
Tangis Suami Rina Gunawan Pecah di Pemakaman, Suara Bergetar saat Lantunkan Adzan |
![]() |
---|
Rina Gunawan Meninggal, Teddy Syah: Ngobrol Terakhir Lewat Video Call |
![]() |
---|