Gen Halilintar Tak Jalankan Kesepakatan dengan Nagaswara Terkait Lagu Syantik

Nagaswara dibuat kecewa oleh keluarga Gen Halilintar. Ini terkait pelanggaran Hak Cipta dan karya intelektual lagu 'Lagi Syantik' karya Yogi RPH

Penulis: ikhsan dwi nur satrio | Editor: Noval Andriansyah
instagram
VIDEO Gen Halilintar Tak Jalankan Kesepakatan dengan Nagaswara Terkait Lagu Syantik. 

Lebih lanjut, Gen Halilintar malah mengabaikan dan menggantungkan kesepakatan dari Nagaswara. Sehingga, perusahaan label rekaman itu melaporkan Gen Halilintar ke pihak yang berwajib.

"Kerugian banyak di hak moral ya. Karena ini pelanggaran UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dan mereka dikenakan pasal 4 dan pasal 9 soal pelanggaran hak cipta, memproduksi tanpa izin, lisensi, dan mengubah lirik," ujar Yos Mulyadi.

Diketahui, lagu 'Lagi Syantik' yang dipopulerkan Siti Badriah merupakan ciptaan Yogi RPH.

Lewat karya 'Lagi Syantik', karier Siti Badriah di industri musik dangdut Indonesia langsung melejit.

Pasalnya, video musik 'Lagi Syantik' berhasil disaksikan penikmat musik sebanyak lebih dari 500 juta kali selama ditayangkan di kanal youtube miliknya dan label musik dan rekaman Nagaswara.

Bahkan, lagu 'Lagi Syantik' berhasil masuk dalam tangga musik 'Billboard' youtube dengan menduduki posisi tertinggi di urutan ke-4.

Sidang Gugatan

Sidang terkait dugaan pelanggaran hak cipta dengan tergugat keluarga YouTuber Gen Halilintar masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang dengan penggugat label musik Nagaswara sudah berjalan sebanyak 4 kali.

Pekan depan, akan digelar sidang beragendakan pembuktian.

“Sidang pembuktian, kalau tidak salah kemungkinan Rabu depan,” kata kuasa hukum label Nagaswara, Yosh Mulyadi saat dihubungi Tribunnews, Kamis (30/1/2020).

Sebelumnya, Nagaswara menggugat Gen Halilintar yang dianggap melanggar hak cipta lagu ‘Lagi Syantik’. Meskipun video lagu tersebut tidak lagi ada di kanal YouTobe keluarga Halilintar, namun Nagaswara masih memiliki bukti.

“Ya ada kita ada dokumen, juga ada ahli. Kita juga akan mengajukan saksi ahli,” katanya.

Selama 4 kali sidang, pihak Gen Halilintar selalu mangkir.

Kasus ini berawal sejak akhir 2018.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved