Tribun Lampung Tengah
Dikejar Korban dan Terjatuh dari Motor, Pencuri Gabah di Trimurjo Lamteng Nyaris Dimassa
Akibat dikejar korbannya dan terjatuh dari sepeda motor, tersangka pencurian dua karung besar gabah kering di Kampung Purwodadi
Penulis: syamsiralam | Editor: soni
Dikejar Korban dan Terjatuh dari Motor, Pencuri Gabah di Trimurjo Lamteng Nyaris Dimassa
Laporan Reporter Tribun Lampung Syamsir Alam
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TRIMURJO - Akibat dikejar korbannya dan terjatuh dari sepeda motor, tersangka pencurian dua karung besar gabah kering di Kampung Purwodadi, Kecamatan Trimurjo berhasil ditangkap warga.
Tersangka Nurdin Efendi (34) warga Kampung Pujokerto, Trimurjo, nyaris jadi bulan-bulanan warga karena aksinya itu. Beruntung, pihak kepolisian langsung mengamankannya ke salah satu rumah warga.
Aksi pencurian itu terjadi Sabtu (1/2) lalu. Korban Riko Kuswantoro (40) saat itu menaruh tumpukan karung beras di depan teras rumahnya seusai dibersihkan.
Menurut Riko kepada penyidik Polsek Trimurjo, Selasa (4/2), sekitar pukul 00.30 WIB, ia hendak memasukkan gabah ke dalam rumah.
• Sebelum Beraksi, Sindikat Pencurian Mal asal Jabodetabek Liburan ke Pasir Putih
"Ada sekitar lima karung besar gabah, ketika saya mau masukan sisanya (karung), ternyata dua karung sudah tidak ada lagi," terang Riko Kuswantoro di Mapolsek Trimurjo.
Merasa kehilangan, korban lalu mengejar pelaku di sekitar kampungnya. Sekitar beberapa ratus meter dari rumahnya, akhirnya tersangka berhasil ditemukan dengan mengendarai sepeda motor.
"Saya langsung berteriak maling, maling. Lalu warga mendengar teriakan dan mereka keluar ikut mengejar. Namun tersangka masih saja tancap gas," ujar Riko Kuswantoro.
Kepala Polsek Trimurjo Ajun Komisaris Kurmen Rubiyanto mendampingi Kapolres AKBP I Made Rasma mengatakan, setelah tersangka tertangkap, pihaknya lalu ke tempat kejadian perkara dan mengamankannya.
• BREAKING NEWS Sindikat Pencurian di MBK Diringkus Polisi, Ada Pasutri
"Pelaku langsung kita amankan ke Mapolsek Trimurjo beserta barang bukti dua karung gabah kering dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk membawa barang bukti," ujar Kapolsek Kurmen Rubiyanto.
Pelaku Nurdin Efendi dijerat dalam perkara pencurian dengan pemberatan (Curat), pasal yang dikenakan yaitu Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Hilang Keseimbangan
Tersangka Nurdin Efendi mengatakan, ia kehilangan keseimbangan sehingga terjatuh saat mencoba menghindari kejaran warga yang meneriakinya.
"Saat motor jatuh, lalu saya mau kabur tapi gak bisa lari karena kaki tertimpa motor. Warga keburu datang dan saya pasrah saja," ujar lelaki yang bekerja serabutan itu.