Seleb
Ditetapkan Jadi Tahanan Kota dan Wajib Lapor, Nikita Mirzani Terlihat Menitikkan Air Mata
Akhirnya Polres Jakarta Selatan menyerahkan tersangka Nikita Mirzani ke Kejari Jakarta Selatan, setelah berkas perkara kasus dugaan penganiayaan P21
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Akhirnya Polres Jakarta Selatan menyerahkan tersangka Nikita Mirzani ke Kejaksaaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, setelah berkas perkara kasus dugaan penganiayaan lengkap alias P21, Senin (3/2/2020).
Nikita tiba di Kejari Jakarta Selatan sekitar pukul 11.50 WIB.
Ia ditemani oleh Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum dan Fitrip Salhuteru serta Billy Syahputra sebagai sahabatnya.
Di depan awak media, Nikita Mirzani sama sekali tidak memperlihatkan raut wajah yang murung, melainkan muka yang tampak bahagia.
Bahkan, Nikita bisa tertawa lepas di depan kamera wartawan.
1. Tahanan Kota
Nikita pun bersama tim memasuki ruangan Seksi Tindak Pidana Umum untuk mengurusi berkas perkara yang sudah P21 itu.
Selama hampir enam jam berada di ruangan tersebut, Nikita keluar.
Ia kembali memasang raut wajah yang bahagia.
Rupanya, kejaksaan mengabulkan permohonan Nikita Mirzani menjadi tahanan kota.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Andi Ardhani, mengatakan bahwa kejaksaan mengabulkan permohonan Nikita Mirzani menjadi tahanan kota.
"Di permohonan itu ada yang beberapa pihak yang menjamin. Kemudian pertimbangan kemanusiaan yang berangkutan single parent, ada anak yang masih membutuhkan ibunya," kata Ardhani.
• Nikita Mirzani Akhirnya Dibebaskan, Langsung Lakukan Ini setelah 3 Hari di Penjara
2. Wajib lapor
Meski begitu Ardhani menegaskan, Nikita Mirzani harus wajib lapor sebanyak dua kali dalam satu minggu.
Selain itu, ia tidak diperbolehkan beraktivitas di luar wilayah DKI Jakarta.