Tribun Lampung Barat

Efisiensi Anggaran, 9 Camat di Lampung Barat Gunakan Randis Sewa

Pemerintah Kabupaten Lampung Barat (Lambar) adakan sembilan Kendaraan Dinas (Randis) di tahun 2020.

Penulis: Ade Irawan | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Ade
Kedatangan sembilan randis sewa di halaman Sekretariat pemkab Lambar. Efisiensi Anggaran, 9 Camat di Lampung Barat Gunakan Randis Sewa 

Laporan Reporter Tribun Lampung Ade Irawan

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LIWA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat (Lambar) adakan sembilan Kendaraan Dinas (Randis) di tahun 2020.

Kesembilan randis tersebut merupakan kebijakan pemkab Lambar berdasarkan sistem sewa yang diterapkan pertama kali di tahun 2020 ini.

Kepala Bagian Umum Pemkab Lambar, Surahman mengatakan, untuk kendaraan operasional Pemkab Lampung Barat tahun ini diadakan sembilan kendaraan dinas (Randis) berupa mobil.

"Itu nanti diperuntukkan untuk sembilan camat di Lampung Barat, untuk tahun 2020 ini kita adakan dengan sistem sewa," ujar Surahman, Selasa (04/02/2020).

"Kesembilan mobil ini bertipe Daihatsu Terios dari perusahaan trek, ini perusahaan yang kita gandeng dari Bandar Lampung," lanjutnya.

Tinggal Rangka, Ratusan Randis di Lampung Rusak Berat

Tercatat 330 Unit Randis Dimiliki Pemkab Lampura, Ini Rinciannya

Pelantikan Bupati Mesuji, Gubernur Arinal: Semoga Dapat Bekerja dengan Amanah

Mutasi Besar-besaran di Tubuh Polri, Kepala BNNP Lampung hingga Kapolres Diganti

Dari lima belas camat yang ada, Surahman menjelaskan, keenam lainnya sudah menggunakan Randis tipe Terios model terakhir.

"Hanya saja yang tahun ini model terbarunya," ungkap Surahman.

Terkait biaya sewa kesembilan mobil dinas tersebut, Surahman mengungkapkan memakan anggaran sebesar 600 juta.

"Itu kalo secara detail saya lupa, tapi jika secara garis besarnya sebesar 600 juta untuk 12 bulan atau satu tahun," jelas dia.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekkab) Lampung Barat, Akmal Abdul Nasir atau yang akrab disapa Aan mengatakan, pihaknya lakukan kebijakan sewa Randis dengan berdasarkan beberapa pertimbangan.

"Mulai dari biaya pemeliharaan ataupun untuk mengurangi resiko kerusakan dan sebagainya," tutur Aan.

Diakui Aan, setelah melalui beberapa kali penelitian, ternyata memang dari beberapa segi pertimbangan, sistim sewa Randis lebih efektif.

"Kita membuat kebijakan itu berdasarkan ke efektifannya, mulai dari resiko dalam pemakaian ataupun pemeliharaan, sehingga jika terjadi kerusakan itu tanggung jawab dari pada pihak penyewa," akunya.

Selanjutnya ungkap Aan, kebijakan sewa randis juga bertujuan untuk mengurangi dari pada aset pemerintah.

"Karena jika tidak begitu, lima tahun ke depan aset pemerintah akan meningkat, dan itu harus dipertanggung jawabkan, sehingga untuk lebih efektif lagi dari pemakaian dan pendanaan," terang dia.

Aan berujar, sebelumnya pihaknya telah mempelajari dari daerah-daerah lain dari kebijakan sistem sewa tersebut.

"Kita sudah pelajari sebelumnya dari daerah-daerah lainnya, sehingga kita mempunyai referensi untuk mengambil keputusan akan kebijakan baru ini," tukasnya menjelaskan.

Pihaknya berharap, dengan adanya kebijakan sewa Randis tersebut, akan membuat perubahan di Lambar menuju lebih baik.

Tinggal Rangka, Ratusan Randis di Lampung Rusak Berat

Ratusan kendaraan dinas (randis) milik pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Lampung rusak berat.

Randis-randis itu dibiarkan teronggok hingga berkarat bahkan hancur.

Di Lampung Barat, setidaknya ada 212 randis yang rusak berat.

Randis tersebut meliputi mobil, motor, dan bus.

Di salah satu dinas, randis mobil terparkir di teras kantor tanpa nomor polisi, bumper lepas, debu tebal menyelimuti mobil Nissan Terrano itu.

Cat mobil pun telah pudar.

Kondisi terparah terlihat pada randis bus.

Kaca bus sudah tidak ada dan cat mengelupas.

Bus bahkan terlihat habis terbakar.

Randis Nissan Terrano mangkrak di Pemkab Lampung Barat.
Randis Nissan Terrano mangkrak di Pemkab Lampung Barat. (Tribun Lampung/Ade)

Selain itu, ada beberapa alat berat yang mangkrak.

Alat berat tersebut teronggok di tengah-tengah rumput ilalang yang tumbuh tinggi.

Di Kabupaten Pringsewu, tercatat ada 127 randis yang rusak.

Rinciannya, 11 mobil rusak, 105 motor, dan 11 kendaran roda tiga.

Pantauan Tribunlampung.co.id di salah satu dinas, randis ini dibiarkan teronggok begitu saja di area terbuka dan berada di tengah rerumputan tinggi.

Kaca-kaca mobil pecah dan catnya telah mengelupas.

Sementara itu, Pemkot Bandar Lampung memiliki 300 randis.

Randis mangkrak di Pemkab Lampung Barat.
Randis mangkrak di Pemkab Lampung Barat. (Tribun Lampung/Ade)

Menurut Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), hanya empat bus yang rusak.

Bus-bus ini diletakkan di kantor Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Jalan Pulau Sebesi, Sukarame.

Kondisinya tak kalah memprihatinkan dengan randis-randis yang rusak di pemkab lainnya.

Salah satu bus diparkir di bawah pohon kelapa, seluruh catnya telah mengelupas dan bodi berkarat.

Tidak ada pelat nomor, ban kempis, kaca bus juga jebol.

Bangku-bangku di dalamnya juga sudah rusak.

Hal serupa terlihat pada bus lain yang terparkir di belakang kantor dinas PU.

Lelang Rongsok

Kepala Bidang Aset Daerah BPKAD Lampung Barat Timbul Situmeang menjelaskan, total randis pemda sebanyak 1.138 unit.

Dari jumlah itu, sebanyak 212 rusak.

Randis-randis tersebut tersebar di lingkungan pemkab hingga dinas-dinas.

Ia mengatakan, untuk kendaraan-kendaraan yang rusak berat biasanya dilakukan lelang rongsokan.

Sementara yang rusak sedang dan ringan, harus diperbaiki oleh organisasi perangkat daerah (OPD).

"Randis yang rusak ada di gudang OPD masing-masing. Untuk penanganan randis rusak kita (BPKAD) tidak ada kewenangan," katanya, Selasa (29/1/2020).

Ia mengatakan, pada tahun 2019, BPKAD melakukan lelang rongsokan sebanyak dua kali.

Lelang pertama berupa 4 mobil, dan lelang kedua 42 kendaraan sepeda motor dan 6 mobil.

Adapun pendapatan yang dihasilkan dari lelang itu Rp 107.579.500.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pringsewu Arif Nugroho mengungkapkan, jumlah randis pemda sebanyak 208 unit mobil, 651 roda dua, dan 37 unit roda tiga.

Ia mengakui, ada randis yang tidak terawat, pajaknya mati, dan dipakai oleh OPD lain.

Sementara Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Bandar Lampung Wilson mengatakan, 4 bus yang rusak tersebut usianya telah mencapai 20 tahun dan memang wajib diganti.

"Tahun ini empat kendaraan bus itu akan dilelang. Saat ini dua bus dititipkan di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan dua lagi ditaruh di rumah dinas wali kota," katanya.

Menurutnya, sejak 2015, perawatan randis telah diserahkan kepada OPD masing-masing.

Pemkot memberikan dana dibawah Rp 50 juta per tahunnya untuk perawatan randis.

"Sejak 2015 itu pula, randis-randis yang uzur dilelang dan hasil penjualan diserahkan ke negara," kata dia.

Kepala Bidang Aset, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Pemkab Lampung Utara A Riskal Fistiawan mengatakan, pemda memiliki sekitar 330 unit randis.

Dari jumlah tersebut hanya 12 unit saja yang rusak.

Ia mengatakan, pemeliharaan randis dilakukan pejabat pemegang kendaraan itu.

Pihaknya sendiri melakukan pengecekan randis setahun tiga kali.

Namun juga tergantung dari instruksi pimpinan setempat.

"Untuk randis yang rusak tentu jalan keluarnya harus dilelang. Jadi pemegang randis melaporkan kondisinya. Jika tidak layak lagi akan dilakukan lelang," kata dia.

Masih Didata

Berbeda dengan pemda-pemda di atas, Pemkab Lamteng dan Metro mengaku masih melakukan pendataan randis.

Sekretaris Kabupaten Lampung Tengah Zulkifli menyatakan, pihaknya belum bisa memastikan berapa randis yang rusak.

Menurut Zulkifli, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan pendataan jumlah randis yang dipergunakan, khususnya hingga Januari 2020 ini.

Menurut dia, setiap pemegang randis bertanggung jawab atas kendaraan yang mereka pegang.

Nantinya, kepala dinas terkait yang melaporkan.

"Termasuk melakukan perawatan terhadap randis yang jadi tanggung jawab mereka," ujarnya.

Kasubbid Penatausahaan dan Pemanfaatan Aset Daerah BPKAD Metro Mega juga mengungkapkan hal serupa.

Menurutnya, pemkab masih melakukan pendataan terkait kondisi baik atau rusaknya randis.

"Jadi kalau data kita masih hitung. Kebetulan kita memang lagi rekon aset seluruh OPD. Jadi satu-satu, makanya kami belum selesai. Nah, kalau bicara kondisi rusak berat, itu jika Kepala OPD sudah mengajukan usul penghapusan dan dikembalikan kepada sekda selaku pengelola barang," ujarnya.(Tribunlampung.co.id/Ade Irawan)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved