Istri Tewas Ditusuk Suami dari Belakang, Korban Dikurung di Kamar Indekos Seusai Ditikam
Seorang istri ditusuk suami dari belakang hingga Tewas. Penusukan tersebut bermula saat sang istri mengunggah status di media sosial (medsos) Facebook
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang istri ditusuk suami dari belakang hingga Tewas di Bali.
Penusukan tersebut bermula saat sang istri mengunggah status di media sosial (medsos) Facebook.
Akibat unggahan itu, sang suami emosi hingga tusuk istrinya.
Pelaku bernama I Ketut Gede Ariasta (23).
• Pria Tewas Setelah Lehernya Terjerat Tali, Diduga Terpeleset Saat Panjat Pohon Kopi di Tanggamus
• Pria Tewas Saat Tagih Utang, Korban Ditenggelamkan di Bak dan Digorok, Jasadnya Ditemukan di Jurang
• Detik-detik Kebakaran di Ruko 2 Lantai, Sekeluarga Turun Lewat Tiang Telepon dan Dibantu Orang Mabuk
• Pasangan Berhubungan Badan Siang Bolong hingga Didatangi Polisi dan Berakhir di Bui
Pelaku kini telah berstatus terdakwa, di mana kasusnya telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Kronologi kejadian
Kronologi kejadian istri ditusuk suami dari belakang hingga Tewas tertuang dalam surat dakwaan.
Peristiwa istri ditusuk suami dari belakang tersebut terjadi pada Kamis, 17 Oktober 2019 sekitar pukul 01.30 Wita.
Adapun, tempat kejadian perkara (TKP) di kamar indekos, di Jalan Gunung Sang Hyang 124, Padangsambian, Denpasar.
Saat itu, terdakwa datang ke indekos korban.
Lantaran pintu indekos tertutup dan terkunci, terdakwa mendobrak hingga pintu kamar terbuka.
Terdakwa masuk.
Saat berada di dalam, ia langsung menanyakan ke korban yang tak lain istrinya terkait unggahan yang ditulis korban di Facebook.
Terdakwa juga menanyakan alasan korban memblokir WhatsApp (WA) dan Facebook milik terdakwa.
Ditanyakan tentang hal itu, korban menjawab bahwa hal tersebut tidak ada sangkut paut lagi dengan terdakwa.
Cekcok mulut antarkeduanya pun terjadi.
Kemudian, korban hendak keluar kamar.
Sedangkan, terdakwa yang sudah diselimuti emosi, mengeluarkan sebilah pisau berukuran 15 cm dari tasnya.
Ia lalu menusuk punggung korban sebanyak dua kali.
Korban pun jatuh bersimbah darah.
Seusai melakukan penusukan, terdakwa pergi dan mengunci kamar indekos itu.
"Antara terdakwa dan korban adalah pasangan suami istri yang menikah 11 Juni 2015. Korban dirawat inap selama 13 hari. Korban dinyatakan meninggal dunia tanggal 31 Oktober 2019 pukul 23.35 Wita. Berdasarkan Visum Et Repertum dokter RSUP Sanglah, penyebab kematian luka tusuk pada sisi kiri yang menembus paru kiri korban," ungkap Jaksa Cok Intan.
Terdakwa tak ajukan eksepsi
Pada Senin (3/2/2020), terdakwa tampak tertunduk di kursi pesakitan di PN Denpasar.
Ia diadili karena menikam istrinya, Ni Gusti Ayu Seriasih menggunakan pisau.
Meski sempat mendapat perawatan, Ayu Seriasih akhirnya meninggal.
Jaksa pun mendakwa Ariasta dengan dakwaan alternatif.
Dakwaan kesatu disebutkan bahwa terdakwa melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
Hal itu mengakibatkan korban Ni Gusti Ayu Seriasih meninggal.
"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat 3 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," terang Jaksa Cokorda Intan Merliany Dewie di hadapan majelis hakim pimpinan Heriyanti.
Atau dakwaan kedua, terdakwa telah melakukan penganiayaan sehingga mengakibatkan korban Ni Gusti Ayu Seriasih meninggal dunia.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Terhadap dakwaan jaksa, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, enggan mengajukan eksepsi atau keberatan.
Sehingga, sidang akan dilanjutkan pekan depan.
Adapun, agenda sidang berikutnya adalah pembuktian.
Istri tusuk suami
Di Jakarta, seorang istri tusuk suami hingga Tewas lantaran sering dihina keluarga suami dalam empat tahun terakhir.
Tersangka bernama Rosmiati (42).
Sementara, korban bernama Alexander Putra (61).
Rosmiati (42) dihadirkan dalam gelar perkara kasus istri tusuk suami hingga Tewas di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (31/1/2020) sore.
Ia menjerit histeris saat mengikuti gelar perkara.
Emosi Rosmiati meledak-ledak saat harus mengakui perbuatannya menusuk suaminya, Alexander Putra (61), di hadapan polisi dan awak media.
Ketika ditanyai soal alasan penusukan tersebut, Rosmiati mulai tak bisa menahan suaranya yang bergetar.
Hal itu berujung tangisan penyesalan.
Rosmiati mengaku sering cekcok dengan suaminya lantaran masalah keluarga.
Kata Rosmiati, ia sering dihina keluarga suami selama empat tahun belakangan.
Terutama, hal itu setelah Rosmiati dinikahi Alexander sebagai istri keduanya.
"Saya dihina terus sama keluarganya, udah gitu suami juga nggak izinkan saya untuk pergi, dia tetap saya ingin bertahan di rumah situ," kata Rosmiati.
Karena tak betah tinggal di rumah Alexander, Rosmiati pun meminta pulang kampung.
Namun, Alexander malah terus-terusan menahannya.
"Saya bilang, pokoknya aku nggak mau tahu saya udah nggak betah di sini."
"Aku sudah sakit hati, dihina-hina, ayah diem aja nggak ambil tindakan," ucap Rosmiati.
Akhirnya pada Selasa (21/1/2020) lalu, percekcokan kesekian kalinya terjadi antara Rosmiati dan Alexander.
Kala itu, keduanya sama-sama gelap mata.
Terutama, setelah percekcokan itu dibumbui keberadaan pisau sangkur milik pasutri ini.
Rosmiati sempat mengambil pisau itu.
Ia mencoba mengancam akan bunuh diri.
Hal itu terjadi setelah Alexander sempat mencekik dan menamparnya.
Namun, Alexander juga sudah panas.
Ia mengambil pisau itu dari tangan sang istri.
Lantas, ia juga malah mengancam akan bunuh diri di hadapan istrinya.
Percekcokan itu akhirnya usai setelah di sela-sela perebutan pisau, ada insiden penusukan terhadap Alexander.
Seusai insiden cekcok berujung tertusuknya Alexander, Rosmiati pun panik.
Ia lalu menghubungi petugas keamanan di sekitar rumahnya, Jalan Summagung II, Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dengan mengaku bahwa suaminya sakit, Rosmiati meminta bantuan untuk mengantarkan korban ke rumah sakit.
Nyatanya, nyawa Alexander tak terselamatkan sebelum tiba di rumah sakit.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berujung kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sempat berupaya tutupi perbuatan
Rosmiati (42) sempat berupaya menutup-nutupi kasus penusukan, yang berujung terhadap kematian suaminya, Alexander Putra (61).
Setelah korban berlumuran darah seusai tertusuk pisau sangkur pada Selasa (21/1/2020) lalu, Rosmiati mencoba membersihkan luka dari tubuh suaminya.
Menggunakan kain lap, ia berkali-kali membasuh dada suaminya yang terus-terusan mengeluarkan darah.
"Iya, tentunya seperti itu (mencoba menutup-nutupi)," kata Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Jerrold Kumontoy, Jumat (31/1/2020).
"Karena, dia berusaha untuk mengobati dengan kain yang dibersihkan luka korban," sambungnya.
Seusai terjadi insiden cekcok berujung tertusuknya Alexander, Rosmiati pun panik.
Ia kemudian menghubungi petugas keamanan di sekitar rumahnya, Jalan Summagung II, Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dengan mengaku bahwa suaminya sakit, Rosmiati meminta bantuan untuk mengantarkan korban ke rumah sakit.
Ternyata, nyawa Alexander tak terselamatkan sebelum tiba di rumah sakit.
"Jadi, korban ini meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit," jelas Jerrold.
Setelah dinyatakan meninggal, Alexander lantas dimakamkan.
Hanya saja, keluarga Alexander menemukan adanya kejanggalan pada jasad korban.
Keluarga lalu melapor ke polisi.
"Mereka (keluarga korban) melihat bahwa kematian AP (Alexander) tidak wajar, sehingga membuat laporan polisi," ucap Jerrold.
Polisi menindaklanjuti laporan itu dengan melihat surat kematian korban.
Di mana, dalam surat tersebut hanya tertulis, korban meninggal dunia dalam perjalanan.
Karena kurang meyakinkan, polisi membongkar makam Alexander untuk mengautopsinya.
"Kita bongkar makam dengan mengundang ahli forensik dan melakukan autopsi," jelas Jerrold.
"Dari hasil autopsi bahwa benar korban meninggal diakibatkan adanya luka tusuk di bahu sebelah kiri dengan lebar dua centimeter dan cukup dalam," lanjutnya.
Kejanggalan itu mulai menemui titik terang dengan adanya perbedaan di surat kematian korban dan hasil autopsi setelah pembongkaran makam.
Polisi lantas memeriksa Rosmiati.
Rosmiati akhirnya mengakui perbuatannya.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Gara-Gara Unggah Status di Facebook, Gede Ariasta Tikam Istrinya Hingga Tewas
Gara-gara postingan Facebook, istri ditusuk suami dari belakang hingga Tewas di Denpasar, Bali.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/istri-tewas-ditusuk-suami-dari-belakang-korban-dikurung-di-kamar-indekos-seusai-ditikam.jpg)