Uya Kuya Bersyukur Dengar Nikita Mirzani jadi Tahanan Kota

Presenter Uya Kuya turut bersyukur mendengar kabar baik dari s Nikita Mirzani yang kini tak lagi ditahan di penjara melainkan menjadi tahanan kota.

Penulis: ikhsan dwi nur satrio | Editor: Noval Andriansyah
instagram
VIDEO Uya Kuya Bersyukur Dengar Nikita Mirzani jadi Tahanan Kota. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID- Presenter Uya Kuya turut bersyukur mendengar kabar baik dari s Nikita Mirzani yang kini tak lagi ditahan di penjara melainkan menjadi tahanan kota.

Uya Kuya merasa status yang disandang Nikita Mirzani menjadi tahanan kota sangat layak karena dirinya masih dalam proses menyusui anak bungsunya yang bernama Arkana Mawardi.

"Bagus dong. Bersyukur dia bebas. Kita tinggal tunggu proses pengadilannya. Semoga cepat selesai masalahnya," ujar Uya Kuya ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan Selasa (4/2/2020).

Selain itu Uya Kuya menganggap kasus yang dialami Nikita berbeda dengan kasus yang lain.

Maka dari itu status Nikita bisa berubah status menjadi tahanan kota.

Tangisan Warnai Perdamaian Nikita Mirzani dan Uya Kuya

VIDEO Sepasang Lansia Ucapkan Salam Perpisahan dan Terus Bergandengan Usai Terjangkit Virus Corona

VIDEO Kontraksi di Lokasi Tes, Ibu Hamil Akan Melahirkan Saat Hendak Ikut Tes CPNS

"Enggak. Karena memang menurut kasus hukumnya dia boleh jadi tahanan kota. Kan itu tergantung kasus sama pasalnya berbeda," tambah Uya.

Nikita Mirzani awalnya menjadi tersangka atas kasus dugaan melakukan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief pada 5 Juli 2018 di pelataran parkir di Jalan Benda, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Nikita Mirzani dilaporkan atas kasus penganiyaan saat dirinya dilaporkan melempar asbak yang ada di dalam mobil Dipo yang mengakibatkan luka memar dan lecet di kening mantan suaminya.

Atas perbuatannya, Nikita Mirzani diduga melanggar Pasal 351 juncto 335 KUHP yang berisi tentang penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan. (M22)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Videografer Tribunlampung.co.id/Ikhsan Dwi Nur Satrio

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved