PSK Online Merasa Dijebak Anggota DPR RI Andre Rosiade

Warga yang merasa resah dengan praktek prostitusi online ini pun melaporkan kepada Andre Rosiade

Editor: taryono
tribun padang
PSK Online Merasa Dijebak Anggota DPR RI Andre Rosiade 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Praktek prostitusi online kembali dibongkar.

Kali ini penggerebekan dilakukan di sebuah hotel berbintang di Padang.

Penggerebekan prostitusi online di Padang tersebut terjadi pada Minggu 26 Januari 2020 lalu.

Seorang pekerja seks komersil ( PSK) berinisial N (27) berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Selain itu, seorang muncikari berinisial AS (24) juga ikut diamankan.

Penggerebekan praktek prostitusi online di Padang ini cukup menjadi sorotan.

Fakta Baru Anggota DPR Andre Rosiade Gerebek PSK Online di Padang

Artis Jadi PSK Gara-gara Dipaksa Pacar hingga Meninggal Dunia, Kini Nikahi Selingkuhan

PSK Anak Dipaksa Layani 4 Pria dalam Sehari, Segini Tarifnya

Hal ini lantaran penggerebekan tersebut dilakukan oleh polisi bersama anggota DPR RI Andre Rosiade.

Terlibatnya anggota komisi VI DPR Fraksi Gerindra dalam penggerebekan praktek prostitusi online ini sempat menjadi perbincangan.

Wanita berinisial N yang merupakan PSK tersebut merasa sudah dijebak oleh Andre Rosiade.

Melansir TribunnewsBogor, menurut pengakuan wanita asal Sukabumi tersebut, ia sempat berhubungan badan terlebih dulu sebelum akhirnya digerebek oleh Polisi bersama Andre Rosiade, Minggu (26/1/2020).

Menjadi perbincangan hangat, berikut deretan fakta terkait penggerebekan PSK di Padang yang libatkan anggota DPR RI Andre Rosiade.

1. Meresahkan warga

Melansir dari Kompas.com, Andre Rosiade menceritakan kronologi penggerebekan praktek prostitusi online tersebut.

Menurut penuturan Andre Rosiade, penggerebekan berawal dari adanya keresahan dari warga tentang merebaknya prostitusi melalui aplikasi online di Padang.

Warga yang merasa resah dengan praktek prostitusi online ini pun melaporkan kepada Andre Rosiade.

Mendapat laporan dari warga, Andre Rosiade pun menindaklanjuti dengan melaporkan ke Polda Sumbar.

"Setelah tim Polda Sumbar datang, kemudian diperlihatkan aplikasi online itu ke polisi. Polisi tentu ingin bukti dan warga tersebut bersedia untuk membuktikannya," kata Andre Rosiade, seperti yang TribunNewsmaker.com kutip dari Kompas.com.

2. PSK dijebak oleh warga

Andre Rosiade mengatakan bahwa warga lah yang sengaja memesan PSK tersebut melalui aplikasi.

Untuk melancarkan proses pemesanan, mereka juga mem-booking kamar hotel.

Andre Rosiade mengatakan bahwa ajudannya yang bernama Bimo lah yang memesankan kamar hotel.

"Kebetulan ajudan saya yang bernama Bimo sudah memesan kamar dan bersedia untuk membantu meminjamkan kamarnya," jelas Andre Rosiade.

Setelah PSK masuk ke kamar hotel yang sudah dipesan, dilakukanlah penggerebekan oleh polisi bersama Andre Rosiade dan sejumlah wartawan.

Andre Rosiade juga membantah kabar dirinya melakukan penjebakan terhadap PSK tersebut.

"Jadi tidak benar saya melakukan penjebakan kepada PSK itu. Yang memesan adalah warga yang melaporkan adanya prostitusi online, kemudian polisi perlu bukti dan akhirnya warga itu memesan dan kemudian digerebek," jelas Andre Rosiade.

Andre Rosiade menegaskan bahwa penggerebekan tersebut murni untuk membuktikan adanya praktek prostitusi online di Padang.

3. PSK belum 'dipakai'

Berdasarkan penuturan Andre Rosiade, PSK tersebut belum 'dipakai'.

Andre Rosiade mengatakan kalau belum terjadi hubungan badan antara PSK dengan warga yang menjebaknya.

"BB-nya belum dipakai, jadi warga dan PSK itu belum berhubungan. Ini murni hanya untuk membuktikan saja," jelas Andre Rosiade.

Pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti dari penggerebekan tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni uang tunai transaksi sebesar Rp 750 ribu, satu buah alat kontrasepsi yang belum dipakai dan ponsel milik PSK.

Sementara Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi terpisah mengakui bahwa penggerebekan berdasarkan adanya laporan dari Andre Rosiade ke Polda Sumbar.

"Setelah mendapatkan laporan, tim Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar turun ke lokasi. Kemudian melakukan penggerebekan," kata Stefanus.

4. PSK dan muncikari ditetapkan sebagai tersangka

Sang PSK dan muncikari kini telah dijatuhi status sebagai tersangka.

Kabar tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.

"Setelah kita dalami kasusnya ternyata N dan AS adalah pelaku. N bukan korban tapi pelaku yang dijerat dengan Undang-Undang No 19 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.

Kasus N mirip dengan kasus artis Vanessa Angel di Surabaya yang dijerat dengan Undang-Undang ITE, di mana PSK yang terlibat merupakan pelaku.

"Mucikari dan wanita PSK ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan UU ITE. PSK tersebut tidak sebagai korban. Karena dari hasil penyidikan, didapatkan bukti data digital kalau si perempuan (PSK) meminta kepada mucikari untuk mencarikan pelanggan. Selain itu, PSK tersebut juga mengeksploitasi dirinya sendiri melalui aplikasi tersebut," jelas Stefanus.

(TribunNewsmaker.com/Ninda)

Artikel ini sudah tayang di newsmaker.tribunnews.com

Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved