Tribun Lampung Barat
Inspektorat Periksa Dugaan LPJ Fiktif di Kesbangpol Lambar, Pekan Depan Umumkan Hasil
Inspektorat Kabupaten Lampung Barat (Lambar) lakukan pemeriksaan terkait dugaan kasus pemalsuan LPJ kegiatan di Kantor Kesbangpol Lambar.
Penulis: Ade Irawan | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LIWA - Inspektorat Kabupaten Lampung Barat (Lambar) lakukan pemeriksaan terkait dugaan kasus pemalsuan LPJ kegiatan di Kantor Kesbangpol Lambar.
Juga terhadap kebijakan Kakan Kesbangpol Muzakar yang lakukan penahanan gaji stafnya, serta terkait dugaan indisipliner mantan staf Kesbangpol Merah Bangsawan.
Diungkapkan Ketua Tim Pemeriksaan Kasus Dugaan Pemalsuan LPJ Kegiatan dan Penahanan Gaji di Kantor Kesbangpol Lambar, Suandi Sahri kepada Tribunlampung.co.id, pihaknya telah memanggil semua pihak-pihak terkait untuk diminta keterangan.
"Semua pihak yang terkait sudah diminta keterangan, keterangan itu dituangkan dalam berita acara dan surat pernyataan dari pihak terperiksa," ujar Suandi saat ditemui di Kantornya, Kamis (06/02/2020).
Dikatakannya, pihaknya (tim pemeriksa) saat ini masih menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) berdasarkan bukti-bukti yang ada.
• Sekkab Lambar Instruksikan Segera Bayarkan Gaji Kasi Kesbangpol yang Ditahan
• Ibu Muda di Lamsel Tewas Ditusuk Begal Sadis di Kebun Jagung, Polisi Masih Buru Pelaku
• Disebut Buat Spj Fiktif, Kepala Kesbangpol Lambar Bantah: Itu Pengalihan Tugas dan Wewenang
• Dituntut 2 Tahun Penjara oleh JPU KPK, Candra Safari: Sudah Kayak Artis Saja, No Komen!
"Kita masih dalam proses penyusunan atau pematangan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), tentu berdasarkan dengan bukti-bukti baik dokumen penganggaran maupun pertanggung jawaban, dokumentasi kegiatan, disipliner absensi dan lain sebagainya," ungkap Suandi.
"Yang diusut itu dua-duanya, baik indisipliner bapak Merah Bangsawan, maupun perihal kebijakan penahanan gaji dan dugaan pemalsuan LPJ kegiatan," tambahnya.
Suandi meneruskan, jika sudah selesai proses investigasi pematangan penyelidikan kasus, LHP akan dilaporkan tim pemeriksa kepada pimpinan (Inspektur).
"Nanti jika tidak ada petunjuk lain dari Inspektur, baru kita laporkan kepada Bupati untuk untuk selanjutnya akan ditindaklanjuti kepada pihak terkait terutama kantor Kesbangpol sendiri dan Merah Bangsawan," jelas dia.
Sementara itu Inspektur Pemkab Lambar, Nukman mengatakan, hasil pemeriksaan nantinya akan resmi diumumkan pada minggu depan.

"Estimasi LHP insyaallah minggu depan atau minggu kedua bulan Februari akan rampung dan mendapatkan hasil, untuk selanjutnya akan dilaporkan kepada Bupati dan baru setelah itu akan diumumkan ke publik apa hasilnya," tutur Nukman menambahkan.
Nukman melanjutkan, dirinya sangat mengapresiasi kepada media yang terus mengingatkan pihaknya untuk menyelesaikan pemeriksaan pada tubuh Kantor Kesbangpol tersebut.
"Kami berterimakasih kinerja kami dipantau juga, dan diingatkan masalah kerjaan, artinya menjadi motivasi kami untuk mempercepat penyelesaiannya," ucap Nukman kepada wartawan tribun.
Nukman berharap, kejadian di tubuh kantor Kesbangpol tersebut tidak terulang kembali dan menjadi contoh pembelajaran untuk Dinas atau Badan lainnya yang berada pada naungan Pemkab Lambar.
"Tentu kita bersama-sama semua pihak berharap kejadian serupa tidak akan terulang, kami (Inspektorat) akan menjalankan kewajiban kami dengan sebaik-baiknya, sehingga kami mengharapkan permasalahan ini akan dapat diselesaikan oleh internal dari Pemkab Lambar demi kebaikan bersama, untuk menjaga keharmonisan kerjasama yang selama ini terjalin dengan baik," pungkas Nukman berharap.
Pemalsuan Tanda Tangan di Kesbangpol Lambar Berujung Saling Tuding
Sebelumnya, kegiatan diduga fiktif dan pemalsuan tanda tangan di Kesbangpol Lampung Barat berujung saling tuding.
Tribunlampung.co.id mendapatkan keterangan yang berbeda-beda.
Saat dikonfirmasi soal tanda tangan pada surat perjalanan dinas, Kakan Kesbangpol Lampung Barat Muzakar mengatakan bahwa yang meneken adalah Pega Yanti selaku bendahara.
Muzakar mengatakan, Pega meneken SPj tersebut atas perintahnya.
“Itu yang tanda tangan bendahara. Karena saya pikir daripada tidak terlaksana. Sedangkan waktu sudah mepet dan yang bersangkutan (Merah Bangsawan) tidak masuk kantor. Jadi saya perintahkan bendahara untuk menandatangani,” ujar Muzakar, Kamis (23/1/2020).
Namun, Pega Yanti mengelak tudingan itu.
Ia mengaku tidak berwenang melakukan tugas tersebut.
Menurut Pega, di SPj memang tercantum paraf Kasi Kesbangpol Lambar Merah Bangsawan.
Tapi bukan ia yang menandatangani.
“Saya tidak pernah menandatangani SPj itu, karena itu bukan tupoksi saya. Setahu saya, yang menandatangani SPj itu anak honor atas perintah kepala kantor,” beber Pega.
Anehnya lagi, ketika awak media menanyakan lokasi dilaksanakannya kegiatan sosialisasi dan apa isi kegiatan tersebut, baik Muzakar, Kasi TU Suroto, dan Pega memberikan jawaban berbeda-beda.
Muzakar mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan dengan mengikuti agenda bupati.
Kegiatannya membagi-bagikan buku.
Sedangkan menurut Suroto dan Pega, lokasi sosialisasi di aula Rumah Sakit Umum Daerah Alimudin Umar, Liwa.
Sementara yang tercantum di SPj, lokasi sosialisasi di Kecamatan Pagar Dewa.
Menurut Merah Bangsawan, kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan alias fiktif.
Diajak Duel
Kepala Kantor Kesbangpol Lampung Barat Muzakar disebut pernah mengajak duel anak buahnya.
Hal itu dikatakan Kepala Seksi Kesbangpol Lampung Barat Merah Bangsawan terkait dugaan penahanan gajinya selama lima bulan oleh Muzakar.
Dalam sebuah kesempatan, kata Merah, Muzakar pernah menantangnya berkelahi.
"Mau kamu sekarang apa? Saya tunggu di mana aja. Jangan coba-coba sama saya ya!" kata Merah menirukan ucapan Muzakar, Rabu (22/1/2020).
Sebelumnya Merah mengaku mendapatkan perlakuan tak manusiawi oleh Muzakar gara-gara tak masuk kerja.
Padahal, ia izin karena mendampingi anaknya yang akan menjalani operasi.
Penahanan gaji seorang staf di Kantor Kesbangpol Lampung Barat diduga berawal dari pengajuan izin.
Merah Bangsawan mengaku diperlakukan kurang pantas oleh atasannya.
Menurut Merah, semua berawal saat dirinya mengajukan izin tak masuk kerja kepada Kepala Kantor Kesbangpol Lambar Muzakar pada Juli 2019 lalu.
Merah minta izin tak masuk karena harus menemani anaknya yang akan dioperasi karena menderita penyakit kelenjar getah bening.
Sang anak menjalani operasi di Rumah Sakit Umum Alimudin Umar, Liwa, Lampung Barat.
Merah mengaku permohonan izin itu disampaikan melalui pesan WhatsApp.
Tak lupa, ia melampirkan foto anaknya saat akan dioperasi di rumah sakit.
"Setelah tiga hari operasi, saya masuk kantor seperti biasa," ujar Merah kepada Tribunlampung.co.id, Rabu (22/1/2020).
Saat itulah Merah dipanggil oleh Muzakar ke ruangannya.
Dengan nada penuh emosi, Muzakar menanyakan alasan Merah tidak masuk kerja.
Merah menceritakan kronologi terkait penyakit yang diderita anaknya sehingga tidak dapat menjalankan aktivitas di kantor.
Bukannya menunjukkan rasa simpati, terus Merah, Muzakar malah melontarkan kalimat yang kurang pantas.
"Kakan berbicara kasar kepada saya. Malah bicara di luar dari naluri seorang pemimpin, dengan nada begini, 'Saya tidak peduli anak kamu mau sakit atau sekarat'," kata Merah menirukan ucapan Muzakar.
Selain itu, Muzakar juga mengancam akan membekukan kegiatan Merah di kesbang.
"Semua kegiatan di kesbang tidak akan saya izinkan untuk dicairkan," tutur Muzakar seperti ditirukan Merah.
Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Lampung Barat Muzakar diduga memalsukan laporan pertanggungjawaban (LPj) kegiatan dan menahan gaji stafnya selama lima bulan.
Pemalsuan LPj tersebut pada kegiatan sosialisasi bahaya radikalisme, terorisme, dan premanisme pada tahun 2019.
Kepala Seksi Kesatuan Bangsa Kesbangpol Lambar Merah Bangsawan mengaku gajinya ditahan oleh Muzakar sejak Agustus hingga Desember 2019.
Menurut Merah, penahanan gaji tersebut diduga ada kaitannya dengan kegiatan sosialisasi bahaya radikalisme, terorisme, dan premanisme.
Merah mengaku tidak pernah merasa melaksanakan kegiatan tersebut.
Ia juga tak menandatangani LPj kegiatan itu.
Alasannya, kata Merah, kegiatan itu tidak pernah dilaksanakan alias fiktif.
"Kegiatan itu setau saya tidak pernah dilaksanakan. Saya tidak terima tanda tangan saya dipalsukan untuk hal yang fiktif," ujar Merah kepada Tribunlampung.co.id via telepon, Rabu (22/1/2020).
Dalam kegiatan sosialisasi bahaya radikalisme, terorisme, dan premanisme, Merah ditunjuk menjadi pejabat pelaksana teknis kegiatan.
Tidak cukup dengan memalsukan tanda tangannya, Muzakar juga menahan gaji Merah selama lima bulan.
Bahkan, ia tidak pernah lagi dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan yang sesuai dengan tupoksinya.
"Di seksi kesbang saya tidak pernah lagi dilibatkan sesuai tupoksi saya," ungkap Merah.
"Faktanya, bukan hanya kegiatan yang diblok, gaji saja sudah lima bulan terhitung dari Agustus sampai Desember 2019 tidak pernah terima lagi," lanjut dia.
"Menurut Pega (Pega Yanti) selaku bendahara, gaji saya sudah di tangan Kakan. Disimpan sama Kakan dan tunjangan kinerja dinolkan," kata Merah.
Merah mengaku siap memberikan keterangan kepada jika dipanggil oleh penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, Tribunlampung.co.id belum mendapatkan konfirmasi dari Kepala Kantor Kesbangpol Lambar Muzakar.
Saat dihubungi via telepon, Muzakar belum merespons.
Sekretaris Kabupaten Lampung Barat Akmal Abdul Nasir mengaku belum mengetahui adanya penahanan gaji staf di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
"Saya belum tahu terkait persoalan dan isu itu," ucap Aan, panggilan akrabnya, Rabu (22/1/2020).
Namun, kata Aan, pihaknya akan mencari tahu persoalan tersebut dengan memanggil kedua pihak.
"Yang jelas nanti kita akan panggil, seperti apa persoalannya, sehingga duduk perkaranya jelas," pungkasnya. (Tribunlampung.co.id/Ade Irawan)