Gaji Kasi Kesbangpol Lambar Tak Dibayar

Sekkab Lambar Instruksikan Segera Bayarkan Gaji Kasi Kesbangpol yang Ditahan

Menurut Sekkab Lambar Akmal Abdul Nasir, penahanan gaji tersebut murni untuk pembinaan terhadap yang bersangkutan.

Penulis: Ade Irawan | Editor: Noval Andriansyah
TribunJambi.com
Ilustrasi Gaji - Sekkab Lambar Instruksikan Segera Bayarkan Gaji Kasi Kesbangpol yang Ditahan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LIWA - Sekretaris Kabupaten Lampung Barat Akmal Abdul Nasir sudah menginstruksikan kepada Badan Kesbangpol Lambar untuk segera membayarkan gaji Merah Bangsawan.

Menurut Akmal Abdul Nasir, penahanan gaji tersebut murni untuk pembinaan terhadap yang bersangkutan.

"Masalah gaji itu benar adanya (ditahan), tapi sifatnya bukan karena tidak senang, itu untuk mendisiplinkan, dan itu juga ada kesepakatan," kata Akmal Abdul Nasir saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Kamis (23/1/2020).

"Sudah saya perintahkan segera dipanggil dan segera dibayarkan, mungkin itu sementara karena saya akan memanggil pak Bangsawan dulu," imbuh Akmal Abdul Nasir.

Akmal Abdul Nasir kembali menekankan, jika penahanan gaji Merah Bangsawan adalah sebagai pembinaan karena yang bersangkutan jarang masuk kantor.

"Terkait penahanan itu sifatnya pembinaan untuk kedisiplinan," ucap Akmal Abdul Nasir.

 Disebut Buat Spj Fiktif, Kepala Kesbangpol Lambar Bantah: Itu Pengalihan Tugas dan Wewenang

 BREAKING NEWS Kepala Kesbangpol Lambar Angkat Bicara soal Penahanan Gaji Pegawainya

 Sebelum Beraksi, Sindikat Pencurian Mal asal Jabodetabek Liburan ke Pasir Putih

 Gelapkan Dana Desa Rp 202 Juta, Kades di Pesawaran Diseret ke Pengadilan

Tunggu Arahan Bupati

Badan Kesbangpol Lampung Barat masih tetap akan menahan gaji Merah Bangsawan.

Penahanan tersebut disampaikan Bendahara Badan Kesbangpol Lambar Pega Yanti, Kamis (23/1/2020).

Menurut Pega Yanti, pihaknya sudah melaporkan perilaku Merah Bangsawan yang kerap tak masuk kerja, ke Inspektur Lambar.

"Menurut pak Natajudin (Inspektur Lambar) tahan dulu gajinya, jadi kami tahan dulu, nanti kami laporkan ke sekkab, dan kemudian laporkan ke bupati," ujar Pega Yanti.

Menurut Pega Yanti, keputusannya ada di Bupati Lampung Barat.

"Nanti ya bagaimana perintah beliau (bupati), apakah gaji ini akan disetorkan ke kasda (kas daerah) lagi atau bagaimana," ucap Pega Yanti.

Pega Yanti tak menjawab pasti saat disinggung apakah pernah melaporkan permasalahan tersebut ke Bupati Lampung Barat.

"Ada surat teguran, segala macam, tapi kalo masalah gaji ini belum ada perintah sekkab atau bupati atau inspektur untuk disetorkan ke kasda atau dibayarkan (ke pegawai yang bersangkutan)," papar Pega Yanti.

"Jadi hingga Januari 2020 gajinya masih ditahan, gajinya pun ada, bisa saya tunjukkan," imbuh Pega Yanti sembari memperlihatkan amplop berisi uang gaji tersebut dari Agustus 2019 hingga Januari 2020.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved