Gaji Kasi Kesbangpol Lambar Tak Dibayar

BREAKING NEWS Kepala Kesbangpol Lambar Angkat Bicara soal Penahanan Gaji Pegawainya

Kepala Badan Kesbangpol Lampung Barat Muzakar akhirnya angkat bicara terkait tuduhan yang dilayangkan kepadanya soal penahanan gaji pegawainya.

Penulis: Ade Irawan | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Pribadi
BREAKING NEWS Kepala Kesbangpol Lambar Angkat Bicara soal Penahanan Gaji Pegawainya. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LIWA - Kepala Badan Kesbangpol Lampung Barat Muzakar akhirnya angkat bicara terkait tuduhan yang dilayangkan kepadanya soal penahanan gaji pegawainya.

Adalah Kepala Seksi Kesatuan Bangsa Badan Kesbangpol Lambar Merah Bangsawan yang mengungkapkan jika gajinya selama 5 bulan ditahan oleh Muzakar.

Muzakar pun membenarkan, jika gaji Merah Bangsawan masih ditahan.

"Untuk penahan gaji itu benar, memang masih kami tahan hingga saat ini, dan uangnya ada dengan bendahara," ungkap Muzakar saat dikonfirmasi, Kamis (23/1/2020).

Muzakar menjelaskan alasan dirinya masih menahan hak pegawainya itu.

 Kasi Kesbangpol Lambar Mengaku Dapat Ancaman dari Atasannya

 Sekkab Lambar Belum Tahu Kepala Kesbangpol Tahan Gaji Bawahannya

 Sebelum Beraksi, Sindikat Pencurian Mal asal Jabodetabek Liburan ke Pasir Putih

 Gelapkan Dana Desa Rp 202 Juta, Kades di Pesawaran Diseret ke Pengadilan

"Akan tetapi perlu diketahui, bahwa penahan gaji tersebut merupakan kesepakatan bersama dengan yang bersangkutan dan bahkan disaksikan oleh istrinya sendiri, karena dia (Merah) jarang masuk kantor," kata Muzakar.

Muzakar mengatakan, kesepakatan itu dibuat pada April 2019.

Menurut Muzakar, saat itu Merah Bangsawan datang bersama istrinya menemui dirinya.

Dalam surat pernyataan tersebut, lanjut Muzakar, tertulis gaji akan ditahan dan tidak diberikan tunjangan kinerja selama Merah Bangsawan masih kurang disiplin.

Setelah itu, kata Muzakar, tepat pada 29 Mei 2019, Merah Bangsawan diberikan surat teguran tertulis pertama, karena jarang masuk kantor.

Kemudian, lanjut Muzakar, surat teguran kedua kembali diberikan pada 30 September 2019, masih dengan masalah yang sama.

Terakhir, ucap Muzakar, Merah Bangsawan kembali menerima surat teguran ketiga yang diberikan pada 4 November 2019.

Meski sudah menerima 3 kali surat teguran, kata Muzakar, Merah Bangsawan tetap tak berubah dan masih jarang masuk kerja.

"Dia sudah dipanggil dan sudah dibina, tapi masih tetap saja jarang masuk," tegas Muzakar.

"Dia hanya ikut apel Senin pagi dan Jumat saja, itupun dia tidak masuk kantor lagi," imbuh Muzakar.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved