Gaji Kasi Kesbangpol Lambar Tak Dibayar

Sekkab Lambar Belum Tahu Kepala Kesbangpol Tahan Gaji Bawahannya

Namun, kata Aan, pihaknya akan mencari tahu persoalan tersebut dengan memanggil kedua pihak.

Penulis: Ade Irawan | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Akmal Abdul Nasir
Sekretaris Kabupaten Lampung Barat Akmal Abdul Nasir 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LIWA - Sekretaris Kabupaten Lampung Barat Akmal Abdul Nasir mengaku belum mengetahui adanya penahanan gaji staf di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

"Saya belum tahu terkait persoalan dan isu itu," ucap Aan, panggilan akrabnya, Rabu (22/1/2020).

Namun, kata Aan, pihaknya akan mencari tahu persoalan tersebut dengan memanggil kedua pihak.

"Yang jelas nanti kita akan panggil, seperti apa persoalannya, sehingga duduk perkaranya jelas," pungkasnya.

Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Lampung Barat Muzakar diduga memalsukan laporan pertanggungjawaban (LPj) kegiatan dan menahan gaji stafnya selama lima bulan.

BREAKING NEWS Gaji Kasi Kesbangpol Lambar Tak Dibayar 5 Bulan

Gaji Honorer Pemerintah Kota Metro Naik Rp 200 Ribu

VIDEO Pemerintah Akan Hapus Tenaga Honorer, Kapan Diberlakukan?

Pemalsuan LPj tersebut pada kegiatan sosialisasi bahaya radikalisme, terorisme, dan premanisme pada tahun 2019.

Kepala Seksi Kesatuan Bangsa Kesbangpol Lambar Merah Bangsawan mengaku gajinya ditahan oleh Muzakar sejak Agustus hingga Desember 2019.

Menurut Merah, penahanan gaji tersebut diduga ada kaitannya dengan kegiatan sosialisasi bahaya radikalisme, terorisme, dan premanisme.

Merah mengaku tidak pernah merasa melaksanakan kegiatan tersebut.

Ia juga tak menandatangani LPj kegiatan itu.

Alasannya, kata Merah, kegiatan itu tidak pernah dilaksanakan alias fiktif.

"Kegiatan itu setau saya tidak pernah dilaksanakan. Saya tidak terima tanda tangan saya dipalsukan untuk hal yang fiktif," ujar Merah kepada Tribunlampung.co.id via telepon, Rabu (22/1/2020).

Dalam kegiatan sosialisasi bahaya radikalisme, terorisme, dan premanisme, Merah ditunjuk menjadi pejabat pelaksana teknis kegiatan.

Tidak cukup dengan memalsukan tanda tangannya, Muzakar juga menahan gaji Merah selama lima bulan.

Bahkan, ia tidak pernah lagi dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan yang sesuai dengan tupoksinya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved