Motif Ibu Rumah Tangga Hina Risma karena Tak Terima Anies Baswedan di Bully

Meski sudah memaafkan penghina dirinya di media sosial, Risma masih enggan untuk bertemu dengan Zikria Dzatil.

Editor: wakos reza gautama
TRIBUNNEWS/SURYA
Zikria Dzatil dan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Zikria Dzatil, netizen penghina Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini kini masih ditahan di Mapolrestabes Surabaya sebagai tersangka, meski Risma sudah memaafkannya.

Dia diduga telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kepada polisi, ibu 3 anak itu sempat mengaku, apa yang dilakukannya didasari rasa sakit hati karena Gubernur Anies Baswedan di-bully di media sosial karena peristiwa banjir di Jakarta.

"Di medsos, netizen banyak membandingkan penanganan banjir oleh Gubernur Anis Baswedan dan Wali Kota Risma. Sehingga, yang bersangkutan sakit hati dan akhirnya mem-bully Wali Kota Surabaya," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (6/2/2020).

Polisi lantas memproses kasus tersebut, setelah ada pihak yang melaporkan, karena kasus yang dimaksud masuk ranah delik aduan.

Pesan Mantan Jubir Gus Dur untuk Risma: Kalau Tidak Mau Dihina Jangan Jadi Pejabat Publik

Isi Lengkap Surat Zikria Dzatil, Wanita Hina Wali Kota Risma dengan Nama Hewan Kini Panggil Bunda

Cerita Prabowo Ditertawakan saat Dirikan Partai Gerindra: Demi Allah

Setelah Tikam Istri Membabi Buta, Azwar Ngamuk di Polsek Serpong Sampai Hancurkan Kaca

Secara tertulis, Zikria Dzatil meminta maaf secara tertulis kepada Wali Kota Risma, Rabu (5/2/2020).

Surat permintaan maaf disampaikan kepada Risma oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Sandi Nugroho, di rumah dinas Risma.

Risma pun lantas memaafkan pemilik akun Facebook bernama Zikria Dzatil itu.

"Saya maafkan yang bersangkutan, saya sebagai manusia, beliau juga manusia. Kalau dia sudah minta maaf, maka saya wajib memberikan maaf," kata Risma.

Meski sudah memaafkan penghina dirinya di media sosial, Risma masih enggan untuk bertemu dengan Zikria Dzatil.

Zikria Dzatil mengunggah ujaran yang menyebut Risma sebagai "kodok betina".

Ujaran itu diunggah dengan memasang foto Risma yang sedang mengatur lalu lintas di tengah banjir di Surabaya.

Pelaku merupakan ibu rumah tangga yang tinggal di sebuah perumahan di Kota Bogor, Jawa Barat.

Zikria diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya di Kota Bogor pada 31 Januari 2020.

Seusai menuliskan status bernada penghinaan kepada Risma di Facebook, pelaku mengaku menyesali perbuatannya.

Sambil menangis tersedu-sedu, pelaku menyatakan tidak memiliki masalah terhadap Risma.

Hanya saja, ia yang cukup aktif bermedia sosial melihat Risma kerap dibanding-bandingkan dengan tokoh yang dia kagumi.

Hal itu yang kemudian memicunya untuk menuliskan status Facebook yang ia tujukan kepada Risma.

Akibat perbuatannya, Zikria terancam Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE serta Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved