Seleb
Nikita Mirzani Jawab Tudingan Miring Soal Pembebasannya dari Penjara
Kabar Nikita Mirzani bebas membuat banyak tudingan yang menghampiri Nikita.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan Nikita Mirzani menjadi tahanan kota dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.
Dengan dikabulkannya permohonan itu, Nikita Mirzani hanya menjalani tahanan selama tiga hari di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Hal itu menimbulkan berbagai pertanyaan, bahkan tudingan negatif terhadap ibu tiga anak itu.
Berikut bantahan Nikita Mirzanti terkait tudingan tersebut:
1. Tudingan kedekatan dengan kepolisian
Kabar Nikita bebas membuat banyak tudingan yang menghampiri Nikita.
• Nikita Mirzani Blak-blakan, Mengaku Bangga dan Sengaja Biar Dijemput Paksa Polisi
• Dengan Suara Bergetar Tahan Tangis, Nikita Mirzani Ceritakan Kesedihannya saat 3 Hari di Penjara
• Dulu Artis Ini Rajai Layar Kaca Sinetron, Nasibnya Berubah hingga Cari Uang di Pinggir Jalan
• Artis Menikah dengan Mahar Paling Fantastis, Ada yang sampai Diberi Rp 40 Miliar
Bahkan ada yang menuding Nikita memiliki kedekatan dengan pihak kepolisian.
Nikita pun langsung membantah tudingan itu. "Ah itu bual," kata Nikita saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).
"Mana ada sih bisa digitu-gituin," sambung Fitri Salhuteru, sahabat yang selama ini mendampingi Nikita.
2. Tuduhan memberikan sejumlah uang
Nikita juga menampik tuduhan memberikan sejumlah uang agar ia bisa dijadikan tahanan kota.
"Lillahi ta'ala, ya, biar gue enggak bisa jalan nih. Sepersen pun gue tidak keluar uang. Seratus perak pun gue tidak keluar uang di kepolisian, Kejari, lillahi ta'ala," ucap Nikita.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Andi Ardhani, mengatakan kejaksaan mengabulkan permohonan Nikita Mirzani menjadi tahanan kota karena beberapa alasan.
"Di permohonan itu ada yang beberapa pihak yang menjamin. Kemudian pertimbangan kemanusiaan yang berangkutan single parent, ada anak yang masih membutuhkan ibunya," kata Ardhani di Kejari Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020) lalu.
3. Jadikan anak tameng