Pencurian di Pesawaran

Pelaku yang Menguras Isi Rekening Muslih Terekam CCTV ATM, sehingga Mudah Diamankan Polisi

Aksi pengurasan rekening menggunakan kartu ATM yang dilakukan Roy Agustino sempat terekam kamera CCTV ATM.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Noval Andriansyah
Tribunbatam.id
Ilustrasi ATM - Pelaku yang Menguras Isi Rekening Muslih Terekam CCTV ATM, sehingga Mudah Diamankan Polisi. 

Kerja sama tersebut, kata Ibut Putranto, adalah dengan meminta rekening koran terhadap buku tabungan milik korban.

"Kemudian, dari data yang didapat tim Tekab 308 Polsek Kedondong, menyesuaikan tanggal transaksi penarikan uang yang menggunakan kartu ATM korban dengan rekaman CCTV yang berada di ATM unit Kedondong," ujar Ibut Putranto.

Sehingga, lanjut Ibut Putranto, didapatkan 1 orang terduga pelaku yakni Roy Agustino.

Menurut Ibut Putranto, Roy beberapa kali menggunakan kartu ATM milik korban sesuai dengan data transaksi pada rekening koran rekening korban.

"Pada Rabu 5 Februari 2020, sekira pukul 17.00 WIB, tim Tekab 308 Polsek Kedondong melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang berada di rumahnya," pungkas Ibut Putranto.

Kronologi Pelaku Kuras Isi ATM Muslih

Pelaku pencurian di kediaman Muslih ternyata mencuri kartu ATM milik Muslih dan kemudian menguras isinya.

Kejadian tersebut terjadi pada Senin, 13 Januari 2020 sekira pukul 17.00 WIB.

Kapolsek Kedondong AKP Ibut Putranto mengungkapkan, kronologi Roy menguras isi rekening Muslih.

Menurut Ibut Putranto, Roy Agustio menjarah uang sebesar Rp 36 Juta di rekening Muslih.

Ibut Putranto mengungkapkan, pada Senin tersebut, Roy masuk ke rumah korban dan kemudian mengambil kartu ATM milik korban.

Diduga, kata Ibut Putranto, Roy sudah mengetahui pin kartu ATM korban.

"Total keseluruhan uang tabungan yang dikuras oleh Roy dari ATM korban yakni sebesar Rp 36 Juta," kata Ibut Putranto, Kamis (6/2/2020).

Ibut Putranto menjelaskan, setelah mendapatkan laporan, jajarannya langsung bergerak dan mengamankan pelaku di kediamannya pada 5 Ferbruari 2020.

"Dari tindak curat tersebut, tersangka mengambil kartu ATM di rumah korban kemudian pelaku mengambil uang dalam tabungan milik korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp.36.000.000," jelas Ibut Putranto.

Amankan Pelaku Pencurian

Sebelumnya, tim Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Kedondong Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved