Pencurian di Pesawaran
Pelaku yang Menguras Isi Rekening Muslih Terekam CCTV ATM, sehingga Mudah Diamankan Polisi
Aksi pengurasan rekening menggunakan kartu ATM yang dilakukan Roy Agustino sempat terekam kamera CCTV ATM.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Aksi pengurasan rekening menggunakan kartu ATM yang dilakukan Roy Agustino sempat terekam kamera CCTV ATM.
Sebelumnya, Muslih warga pasar baru Kedondong Pesawaran melaporkan kepada pihak kepolisian setempat bahwa telah terjadi pencurian di rumahnya.
Oleh karena itu, Polsek Kedondong melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.
Kapolsek Kedondong AKP Ibut Putranto mengungkapkan Polsek Kedondong melalui Tekab 308 Reskrim bekerja sama dengan pihak bank unit Kedondong untuk mengungkap kasus tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, kata Ibut Putranto, dengan penyesuaian rekening koran ATM BRI milik Muslih terungkap aksi tersangka Roy Agustino sempat terekam kamera CCTV.
• Polisi Ungkap Kronologi Roy Kuras Isi Rekening Muslih hingga Rp 36 Juta
• Ibu Muda di Lamsel Tewas Ditusuk Begal Sadis di Kebun Jagung, Polisi Masih Buru Pelaku
• Dituntut 2 Tahun Penjara oleh JPU KPK, Candra Safari: Sudah Kayak Artis Saja, No Komen!
• Kerja Sama dengan Pihak Bank, Polisi Berhasil Temukan Penguras Isi Rekening Muslih
Sehingga, kata Ibut Putranto, jajaran tim Tekab 308 langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Roy Agustino di kediamannya.
"Roy Agustino terekam CCTV di ATM, setelah dilakukan penyesuaian ternyata benar rekening itu milik Muslih," sebut Ibut Putranto, Kamis (6/2/2020).
Imbauan Kapolsek
Polsek Kedondong Polres Pesawaran terus melakukan upaya-upaya untuk mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Kapolsek Kedondong AKP Ibut Putranto mengungkapkan, ada beberapa langkah atau tindakan Polsek Kedondong dalam upaya mengungkap kasus curat.
Di antaranya, kata Ibut Putranto, mendatangi TKP, memeriksa saksi-saksi, penyelidikan kasus, kemudian sidik tuntas.
Dengan demikian, lanjut Ibut Putranto, pihaknya berhasil mengungkap kasus curat yang terjadi di rumah Muslih, warga Pasar Baru Kedondong Pesawaran.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap kejahatan, saat ini situasi sudah kondusif," kata Ibut Putranto, Kamis (6/2/2020).
Kerja Sama dengan Bank
Jajaran Polsek Kedondong Polres Pesawaran bekerja sama dengan pihak bank untuk mengungkap pelaku yang menguras isi rekening Muslih.
Kapolsek Kedondong AKP Ibut Putranto mengatakan, berdasarkan laporan polisi, tim Tekab 308 Polsek Kedondong langsung melakukan penyelidikan dan bekerja sama dengan pihak bank.
Kerja sama tersebut, kata Ibut Putranto, adalah dengan meminta rekening koran terhadap buku tabungan milik korban.
"Kemudian, dari data yang didapat tim Tekab 308 Polsek Kedondong, menyesuaikan tanggal transaksi penarikan uang yang menggunakan kartu ATM korban dengan rekaman CCTV yang berada di ATM unit Kedondong," ujar Ibut Putranto.
Sehingga, lanjut Ibut Putranto, didapatkan 1 orang terduga pelaku yakni Roy Agustino.
Menurut Ibut Putranto, Roy beberapa kali menggunakan kartu ATM milik korban sesuai dengan data transaksi pada rekening koran rekening korban.
"Pada Rabu 5 Februari 2020, sekira pukul 17.00 WIB, tim Tekab 308 Polsek Kedondong melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang berada di rumahnya," pungkas Ibut Putranto.
Kronologi Pelaku Kuras Isi ATM Muslih
Pelaku pencurian di kediaman Muslih ternyata mencuri kartu ATM milik Muslih dan kemudian menguras isinya.
Kejadian tersebut terjadi pada Senin, 13 Januari 2020 sekira pukul 17.00 WIB.
Kapolsek Kedondong AKP Ibut Putranto mengungkapkan, kronologi Roy menguras isi rekening Muslih.
Menurut Ibut Putranto, Roy Agustio menjarah uang sebesar Rp 36 Juta di rekening Muslih.
Ibut Putranto mengungkapkan, pada Senin tersebut, Roy masuk ke rumah korban dan kemudian mengambil kartu ATM milik korban.
Diduga, kata Ibut Putranto, Roy sudah mengetahui pin kartu ATM korban.
"Total keseluruhan uang tabungan yang dikuras oleh Roy dari ATM korban yakni sebesar Rp 36 Juta," kata Ibut Putranto, Kamis (6/2/2020).
Ibut Putranto menjelaskan, setelah mendapatkan laporan, jajarannya langsung bergerak dan mengamankan pelaku di kediamannya pada 5 Ferbruari 2020.
"Dari tindak curat tersebut, tersangka mengambil kartu ATM di rumah korban kemudian pelaku mengambil uang dalam tabungan milik korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp.36.000.000," jelas Ibut Putranto.
Amankan Pelaku Pencurian
Sebelumnya, tim Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Kedondong Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.
Berbekal laporan LP / B - 25 / I / 2020 / SPK / POLDA LAMPUNG / RES PESAWARAN / SEK KEDONDONG tanggal 14 Januari 2020 Tekab 308 langsung melakukan penyelidikan.
Alhasil, tersangka yang melakukan tindak curat di rumah Muslih di Desa Pasar Baru Kendondong pada Senin, 13 Januari 2020 sekira pukul 17.00 WIB berhasil diamankan.
"Iya Tekab 308 berhasil mengamankan tersangka Roy Agustino di kediamannya di Tempel Rejo, Kedondong, Pesawaran pada Rabu 5 Februari 2020," ungkap Kapolsek Kedondong AKP Ibut Putranto, Kamis (6/2/2020).
Saat ini, kata Ibut Putranto, tersangka Roy berada dalam pengamanan di Polsek Kedondong guna pemeriksaan lebih lanjut. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)