Pencurian di Pesawaran
VIDEO Lakukan Pencurian, Roy Diamankan Polisi di Rumahnya
ekab 308 Unit Reskrim Polsek Kedondong Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud
Penulis: ikhsan dwi nur satrio | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Kedondong Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.
Berbekal laporan LP / B - 25 / I / 2020 / SPK / POLDA LAMPUNG / RES PESAWARAN / SEK KEDONDONG tanggal 14 Januari 2020 Tekab 308 langsung melakukan penyelidikan.
Alhasil, tersangka yang melakukan tindak curat di rumah Muslih di Desa Pasar Baru Kendondong pada Senin, 13 Januari 2020 sekira pukul 17.00 WIB berhasil diamankan.
"Iya Tekab 308 berhasil mengamankan tersangka Roy Agustino di kediamannya di Tempel Rejo, Kedondong, Pesawaran pada Rabu 5 Februari 2020," ungkap Kapolsek Kedondong AKP Ibut Putranto, Kamis (6/2/2020).
• Cerita Prabowo Ditertawakan saat Dirikan Partai Gerindra: Demi Allah
• Antisipasi Tindak Pencurian di Pesawaran, Ini Imbauan Kapolsek Kedondong
• VIDEO Lima Trik Mudah Membuat Mata Terlihat Lebih Besar dan Bulat
• VIDEO Cerita Prabowo Ditertawakan saat Dirikan Partai Gerindra: Demi Allah
Saat ini, kata Ibut Putranto, tersangka Roy berada dalam pengamanan di Polsek Kedondong guna pemeriksaan lebih lanjut.
(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)
Videografer Tribunlampung.co.id/Ikhsan Dwi Nur Satrio