Kasus Suap DPRD Lampung Tengah
BREAKING NEWS 4 Eks Anggota DPRD Lamteng Divonis 4 Tahun Penjara, Jalani Hukuman di Lampung
Empat mantan anggota DPRD Lampung Tengah yang tersandung perkara suap akan menjalani hukuman penjara di Lampung.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Empat eks anggota DPRD Lampung Tengah yang tersandung perkara suap, akan menjalani hukuman penjara di Lampung.
Adapun keempatnya yakni Achmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri, Zainuddin, dan Bunyana.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, mereka divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan.
Keempatnya terbukti menerima suap dalam pengajuan dana pinjaman kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
• Empat Mantan Anggota DPRD Lampung Tengah Divonis 4 Tahun Penjara, Hak Politik Juga Dicabut
• Mantan Ketua DPRD Lampung Tengah Berbelit-belit, Hakim: Tidak Usah Main Kata di Sini
• Peserta CPNS di Lampung Sembunyikan Ponsel dan Modem di Celana Dalam
• Penyuplai Sabu untuk PNS Rupbasan Divonis 6 Tahun dan Denda Rp 800 Juta
Dari informasi yang dihimpun, keempatnya akan menjalani masa tahanan di Lampung.
Saat dikonfirmasi, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan hal tersebut.
"Benar, KPK telah mengeksekusi empat terpidana kemarin Kamis 6 Februari 2020," katanya, Jumat (7/2/2020).
Empat mantan anggota DPRD Lampung Tengah, yakni Achmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri, Zainuddin, dan Bunyana, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/1/2020).
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Keempatnya merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait persetujuan rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
"Mengadili, satu, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata ketua majelis hakim Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan, Kamis malam.
Hakim juga mencabut hak politik keempat terdakwa selama tiga tahun sejak yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokoknya.
Menurut hakim, keempatnya terbukti menerima suap dari mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa melalui mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman dengan jumlah bervariasi.
Suap itu diberikan agar keempatnya ikut menyetujui rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah dari PT SMI sebesar Rp 300 miliar dan mengesahkan APBD 2018.
Achmad Junaidi terbukti menerima uang secara bertahap sebesar Rp 1,255 miliar.
Uang tersebut digunakan untuk kepentingan Junaidi, salah satunya demi membayar utang.
Raden Zugiri disebut menerima uang secara bertahap sebesar Rp 1,665 miliar.
Sebagian besar uang tersebut diserahkan Raden Zugiri untuk kepentingan fraksi partainya dan dibagi-bagikan ke tiga anggota DPRD Lampung Tengah lainnya.
Menurut hakim, dari total penerimaan itu, Zugiri menikmati uang sebesar Rp 265 juta.
Sementara itu, Zainuddin disebut menerima Rp 1,58 miliar.
Sebanyak Rp 1,5 miliar diserahkan demi kepentingan fraksi partainya.
Sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kemudian Bunyana disebut jaksa menerima Rp 2,082 miliar.
Sebanyak Rp 1,938 miliar dibagi-bagikan ke pimpinan fraksi DPRD, anggota Badan Anggaran, anggota Badan Musyawarah dan pimpinan DPRD.
Sisanya dinikmati Bunyana untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, mereka dianggap melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)