Kasus Narkoba di Bandar Lampung

Penyuplai Sabu untuk PNS Rupbasan Divonis 6 Tahun dan Denda Rp 800 Juta

Disuruh membeli sabu, Ricki Wijaya Putra diganjar hukuman enam tahun penjara.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif
Bagus Wawan Setadi, oknum PNS di Rupbasan Kelas I Bandar Lampung, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tanjungkarang bersama Agus Santoso, Ricki Wijaya Putra, dan Fitriyono, Jumat (7/2/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Disuruh membeli sabu, Ricki Wijaya Putra diganjar hukuman enam tahun penjara.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (7/2/2020), majelis hakim juga menjatuhkan denda kepada terdakwa Ricki sebesar Rp 800 juta.

"Menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp 800 juta subisder enam bulan," kata ketua majelis hakim Masriati.

Putusan ini sama dengan tuntutan JPU.

Atas putusan ini, Ricki menyatakan pikir-pikir.

BREAKING NEWS Pakai Sabu, Oknum PNS Rupbasan Bandar Lampung Divonis 10 Bulan Penjara

Kasus Sabu Rp 250 Ribu Libatkan 5 Orang, Termasuk Oknum PNS Rupbasan Bandar Lampung

BREAKING NEWS Napi Kasus Narkoba di Lampung Utara Menikahi Gadis Pujaan di Dalam Lapas

Sempat Viral di Medsos, 3 Bajing Loncat Gasak 3 Karung Kopi Diringkus

Ricki menyuplai sabu untuk Bagus Wawan Setadi, oknum PNS di Rumah Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandar Lampung.

Bagus sendiri diganjar hukuman 10 bulan penjara karena mengonsumsi sabu.

Warga Kelurahan Kupang Teba, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung ini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang bersama Agus Santoso, Ricki Wijaya Putra, dan Fitriyono, Jumat (7/2/2020).

Ketua majelis hakim Masriati menyatakan, terdakwa Bagus secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri.

"Menjatuhkan pidana penjara 10 bulan dikurangi selama dalam masa tahanan sementara dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan," sebut Masriati.

Vonis tersebut lebih ringan empat bulan dibandingkan tuntutan JPU.

Dalam persidangan sebelumnya, JPU Elis Mustika mengatakan, perbuatan terdakwa bermula pada 23 September 2019 sekitar pukul 22.30 WIB.

"Terdakwa secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebanyak satu paket kecil dengan berat netto 0,24 gram," ungkapnya, Rabu (15/1/2020).

Setelah mendapatkan satu paket sabu, terdakwa pergi ke Jalan Jenderal Soeprapto Gang Taman Siswa, Kelurahan Pelita, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, sekira pukul 22.55 WIB.

"Kemudian terdakwa merakit alat isap sabu-sabu dengan menggunakan gelas plastik air mineral," terangnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved