Kasus Narkoba di Bandar Lampung
Penyuplai Sabu untuk PNS Rupbasan Divonis 6 Tahun dan Denda Rp 800 Juta
Disuruh membeli sabu, Ricki Wijaya Putra diganjar hukuman enam tahun penjara.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif
Bagus Wawan Setadi, oknum PNS di Rupbasan Kelas I Bandar Lampung, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tanjungkarang bersama Agus Santoso, Ricki Wijaya Putra, dan Fitriyono, Jumat (7/2/2020).
Pada saat bersamaan, datang anggota polisi melakukan penggerebekan dan mengamankan terdakwa.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1, pasal 127 ayat 1 huruf a UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa duduk di kursi pesakitan bersama Agus Santoso, Ricki Wijaya Putra, dan Fitriyono.
Barang haram tersebut didapat terdakwa Bagus dari ketiga terdakwa tersebut. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
Berita Terkait