Kasus Narkoba di Bandar Lampung
BREAKING NEWS Pakai Sabu, Oknum PNS Rupbasan Bandar Lampung Divonis 10 Bulan Penjara
Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Bandar Lampung diganjar hukuman 10 bulan penjara karena mengonsumsi sabu.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Bandar Lampung diganjar hukuman 10 bulan penjara karena mengonsumsi sabu.
PNS ini diketahui bernama Bagus Wawan Setadi, warga Kelurahan Kupang Teba, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung.
Bagus tercatat sebagai PNS di Rumah Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandar Lampung.
Bagus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang bersama Agus Santoso, Ricki Wijaya Putra, dan Fitriyono, Jumat (7/2/2020).
Ketua majelis hakim Masriati menyatakan, terdakwa Bagus secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri.
• Kasus Sabu Rp 250 Ribu Libatkan 5 Orang, Termasuk Oknum PNS Rupbasan Bandar Lampung
• Hakim ke Oknum PNS Rupbasan: Kamu kan PNS, Berikan Contoh yang Baik Dong!
• BREAKING NEWS Napi Kasus Narkoba di Lampung Utara Menikahi Gadis Pujaan di Dalam Lapas
• Curi Kartu Lalu Minta PIN dengan Anak Korban, Warga Abung Tengah Kuras Isi ATM Milik Tetangganya
"Menjatuhkan pidana penjara 10 bulan dikurangi selama dalam masa tahanan sementara dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan," sebut Masriati.
Vonis tersebut lebih ringan empat bulan dibandingkan tuntutan JPU.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU Elis Mustika mengatakan, perbuatan terdakwa bermula pada 23 September 2019 sekitar pukul 22.30 WIB.
"Terdakwa secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebanyak satu paket kecil dengan berat netto 0,24 gram," ungkapnya, Rabu (15/1/2020).
Setelah mendapatkan satu paket sabu, terdakwa pergi ke Jalan Jenderal Soeprapto Gang Taman Siswa, Kelurahan Pelita, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, sekira pukul 22.55 WIB.
"Kemudian terdakwa merakit alat isap sabu-sabu dengan menggunakan gelas plastik air mineral," terangnya.
Pada saat bersamaan, datang anggota polisi melakukan penggerebekan dan mengamankan terdakwa.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1, pasal 127 ayat 1 huruf a UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa duduk di kursi pesakitan bersama Agus Santoso, Ricki Wijaya Putra, dan Fitriyono.
Barang haram tersebut didapat terdakwa Bagus dari ketiga terdakwa tersebut. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)