Kasus Narkoba di Bandar Lampung
Hakim ke Oknum PNS Rupbasan: Kamu kan PNS, Berikan Contoh yang Baik Dong!
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyayangkan perbuatan Bagus Wawan Setadi.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyayangkan perbuatan Bagus Wawan Setadi.
Oknum PNS Rumah Penitipan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandar Lampung itu menjadi terdakwa karena mengonsumsi sabu.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (15/1/2020), majelis hakim bertanya sudah berapa lama Bagus memakai narkoba.
"Kamu baru makai berapa lama?" tanya Hasmy, anggota majelis hakim.
"Baru dua bulanan make," jawab Bagus.
• BREAKING NEWS Isap Sabu, Oknum PNS Rupbasan Jalani Sidang Perdana
• Kasus Sabu Rp 250 Ribu Libatkan 5 Orang, Termasuk Oknum PNS Rupbasan Bandar Lampung
• Honda Beat Tabrak Lexus di Tugu Pena Metro, Wanita Pengendara Motor Tewas
• Buron Seusai Gasak 2 Motor Rp 80 Juta, Warga Way Pengubuan Ditembak
"Sekarang gimana status kamu dengan kasus ini?" tanya Hasmy.
"Skorsing, Pak," timpal Bagus.
"Kamu kan PNS, berikan contoh yang baik, dong," tutur Hasmy.
Selanjutnya ketua majelis hakim Masriati menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda penuntutan.
Sidang keempat terdakwa langsung ke penuntutan lantaran mereka telah saling bersaksi dalam persidangan.
"Minggu depan langsung sidang tuntutan," tutup Masriati.
Pembelian Berantai
Pembelian berantai mewarnai kasus narkoba yang melibatkan oknum PNS Rumah Penitipan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandar Lampung Bagus Wawan Setadi.
Setidaknya ada lima orang yang tersangkut dalam kasus sabu senilai Rp 250 ribu ini.
Ricky Wijaya Putra, orang yang menyuplai sabu untuk Bagus, ternyata mendapatkan barang haram itu dari Agus Santoso.