Kasus Narkoba di Bandar Lampung

Hakim ke Oknum PNS Rupbasan: Kamu kan PNS, Berikan Contoh yang Baik Dong!

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyayangkan perbuatan Bagus Wawan Setadi.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Bagus Wawan Setadi (kedua kiri), oknum PNS Rupbasan Kelas I Bandar Lampung, menjadi terdakwa dalam sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (15/1/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyayangkan perbuatan Bagus Wawan Setadi.

Oknum PNS Rumah Penitipan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandar Lampung itu menjadi terdakwa karena mengonsumsi sabu.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (15/1/2020), majelis hakim bertanya sudah berapa lama Bagus memakai narkoba.

"Kamu baru makai berapa lama?" tanya Hasmy, anggota majelis hakim.

"Baru dua bulanan make," jawab Bagus.

BREAKING NEWS Isap Sabu, Oknum PNS Rupbasan Jalani Sidang Perdana

Kasus Sabu Rp 250 Ribu Libatkan 5 Orang, Termasuk Oknum PNS Rupbasan Bandar Lampung

Honda Beat Tabrak Lexus di Tugu Pena Metro, Wanita Pengendara Motor Tewas

Buron Seusai Gasak 2 Motor Rp 80 Juta, Warga Way Pengubuan Ditembak

"Sekarang gimana status kamu dengan kasus ini?" tanya Hasmy.

"Skorsing, Pak," timpal Bagus.

"Kamu kan PNS, berikan contoh yang baik, dong," tutur Hasmy.

Selanjutnya ketua majelis hakim Masriati menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda penuntutan.

Sidang keempat terdakwa langsung ke penuntutan lantaran mereka telah saling bersaksi dalam persidangan.

"Minggu depan langsung sidang tuntutan," tutup Masriati.

Pembelian Berantai

Pembelian berantai mewarnai kasus narkoba yang melibatkan oknum PNS Rumah Penitipan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandar Lampung Bagus Wawan Setadi.

Setidaknya ada lima orang yang tersangkut dalam kasus sabu senilai Rp 250 ribu ini.

Ricky Wijaya Putra, orang yang menyuplai sabu untuk Bagus, ternyata mendapatkan barang haram itu dari Agus Santoso.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved