Kasus Narkoba di Bandar Lampung

Hakim ke Oknum PNS Rupbasan: Kamu kan PNS, Berikan Contoh yang Baik Dong!

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyayangkan perbuatan Bagus Wawan Setadi.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Bagus Wawan Setadi (kedua kiri), oknum PNS Rupbasan Kelas I Bandar Lampung, menjadi terdakwa dalam sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (15/1/2020). 

JPU Elis Mustika mengatakan, setelah terdakwa Ricky menerima uang Rp 250 ribu dari Bagus, ia tidak langsung memberikan sabu.

"Terdakwa Ricky kemudian langsung menghubungi terdakwa Agus Santoso untuk memesan satu paket sabu," tutur Elis dalam sidang di PN Tanjungkarang, Rabu (15/1/2020).

Ricky kemudian pergi menuju ke rumah Agus untuk mengambil barang haram tersebut di Jalan Pajajaran, Way Halim, Bandar Lampung.

"Setelah itu Ricky kembali menemui Bagus di Alfamart dengan membawa sabu dan memberikannya kemudian pergi," tandasnya.

Bagus Wawan Setadi mengonsumsi sabu sendirian di sebuah rumah kontrakan.

Warga Kelurahan Kupang Teba, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung ini membeli sabu seharga Rp 250 ribu dari terdakwa Ricky Wijaya Putra.

"Terdakwa Ricky saat itu berada di rumah terdakwa Bagus di Kupang Teba. Bagus meminta untuk dicarikan sabu-sabu sebanyak satu paket kecil dengan harga Rp 250 ribu," kata JPU Elis Mustika dalam persidangan perdana di PN Tanjungkarang, Rabu (15/1/2020).

Ricky menyetujui permintaan Bagus.

Keduanya berjanji bertemu di depan Alfamart Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung.

"Setelah mendapatkannya, kedua terdakwa bertemu di depan Alfamart. Bagus memberikan uang sebesar Rp 250 ribu kepada Ricky. Kemudian terdakwa Bagus pergi ke daerah Jalan Jenderal Soeprapto Gang Taman Siswa, Kelurahan Pelita, Kecamatan Tanjungkarang Pusat," tandasnya.

Di sanalah Bagus memakai sabu tersebut sendirian.

Dinonaktifkan

Rumah Penitipan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandar Lampung membenarkan ada PNS bernama Bagus Wawan Setadi.

"Iya benar," ujar Kepala Rupbasan Kelas I Bandar Lampung Muchlisin Fardi, Rabu (15/1/2020).

Muchlisin mengaku baru mengetahui soal kasus Bagus setelah serah terima jabatan beberapa waktu lalu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved