Kasus Narkoba di Bandar Lampung
Hakim ke Oknum PNS Rupbasan: Kamu kan PNS, Berikan Contoh yang Baik Dong!
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyayangkan perbuatan Bagus Wawan Setadi.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dalam persidangan di PN Tanjungkarang, Rabu (15/1/2020), JPU Elis Mustika menuturkan, terdakwa Ricky ditangkap polisi saat membeli nasi goreng.
"Sekitar pukul 23.45 WIB, terdakwa Ricky sedang di warung nasi goreng di Jalan Urip Sumoharjo, Gunung Sulah," kata Elis.
Terdakwa Bagus menghubungi Ricky untuk menanyakan keberadaannya.
"Selang beberapa lama, datang polisi dan menangkap Ricky lantaran telah memberikan sabu kepada terdakwa Bagus," tandasnya.
Sementara itu, terdakwa Agus Santoso dijemput polisi di kediamannya, Jalan Pajajaran, Gunung Sulah.
Elis mengatakan, terdakwa Ricky meminta sabu kepada Agus.
Selanjutnya Agus langsung menuju ke rumah Juju (DPO) yang tak jauh dari rumahnya.
"Agus kemudian membeli sabu-sabu sebanyak satu paket dengan harga Rp 200 ribu," kata Elis.
Setelah mendapatkan sabu, Agus tidak langsung memberikannya kepada Ricky.
"Agus memerintahkan terdakwa Fitriyono untuk menyerahkan sabu beserta uangnya," sebutnya.
Selang beberapa lama, beber Elis, sekira pukul 00.15 WIB, terdakwa Agus dan Fitriyono dijemput polisi.
"Keduanya ditangkap karena telah menyerahkan sabu kepada terdakwa Ricky," tutupnya.
Kasus narkoba yang menyeret oknum PNS Rumah Penitipan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandar Lampung Bagus Wawan Setadi melibatkan sejumlah orang.
Bagus membeli sabu dari Ricky Wijaya Putra.
Sementara Ricky mendapatkan sabu tersebut dari Agus Santoso.