Kasus Narkoba di Bandar Lampung

Kasus Sabu Rp 250 Ribu Libatkan 5 Orang, Termasuk Oknum PNS Rupbasan Bandar Lampung

Pembelian berantai mewarnai kasus narkoba yang melibatkan oknum PNS Rumah Penitipan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandar Lampung.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Pembelian berantai mewarnai kasus narkoba yang melibatkan oknum PNS Rumah Penitipan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandar Lampung Bagus Wawan Setadi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pembelian berantai mewarnai kasus narkoba yang melibatkan oknum PNS Rumah Penitipan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandar Lampung Bagus Wawan Setadi.

Setidaknya ada lima orang yang tersangkut dalam kasus sabu senilai Rp 250 ribu ini.

Ricky Wijaya Putra, orang yang menyuplai sabu untuk Bagus, ternyata mendapatkan barang haram itu dari Agus Santoso.

Dalam persidangan di PN Tanjungkarang, Rabu (15/1/2020), JPU Elis Mustika menuturkan, terdakwa Ricky ditangkap polisi saat membeli nasi goreng.

"Sekitar pukul 23.45 WIB, terdakwa Ricky sedang di warung nasi goreng di Jalan Urip Sumoharjo, Gunung Sulah," kata Elis.

BREAKING NEWS Isap Sabu, Oknum PNS Rupbasan Jalani Sidang Perdana

Tersangkut Narkoba, Bagaimana Status Oknum PNS Rupbasan Bandar Lampung?

Honda Beat Tabrak Lexus di Tugu Pena Metro, Wanita Pengendara Motor Tewas

Buron Seusai Gasak 2 Motor Rp 80 Juta, Warga Way Pengubuan Ditembak

Terdakwa Bagus menghubungi Ricky untuk menanyakan keberadaannya.

"Selang beberapa lama, datang polisi dan menangkap Ricky lantaran telah memberikan sabu kepada terdakwa Bagus," tandasnya.

Sementara itu, terdakwa Agus Santoso dijemput polisi di kediamannya, Jalan Pajajaran, Gunung Sulah.

Elis mengatakan, terdakwa Ricky meminta sabu kepada Agus.

Selanjutnya Agus langsung menuju ke rumah Juju (DPO) yang tak jauh dari rumahnya.

"Agus kemudian membeli sabu-sabu sebanyak satu paket dengan harga Rp 200 ribu," kata Elis.

Setelah mendapatkan sabu, Agus tidak langsung memberikannya kepada Ricky.

"Agus memerintahkan terdakwa Fitriyono untuk menyerahkan sabu beserta uangnya," sebutnya.

Selang beberapa lama, beber Elis, sekira pukul 00.15 WIB, terdakwa Agus dan Fitriyono dijemput polisi.

"Keduanya ditangkap karena telah menyerahkan sabu kepada terdakwa Ricky," tutupnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved