Kasus Narkoba di Bandar Lampung
BREAKING NEWS Isap Sabu, Oknum PNS Rupbasan Jalani Sidang Perdana
Seorang oknum PNS di Rumah Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandar Lampung duduk di kursi pesakitan karena kasus narkoba.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang oknum PNS di Rumah Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandar Lampung duduk di kursi pesakitan karena kasus narkoba.
PNS ini diketahui bernama Bagus Wawan Setadi, warga Kelurahan Kupang Teba, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung.
Bagus ditangkap karena mengisap sabu di sebuah rumah kontrakan.
Terdakwa duduk di kursi pesakitan bersama Agus Santoso, Ricki Wijaya Putra, dan Fitriyono.
• Pria Masuk ke Asrama Polisi Setelah Beli Sabu, 3 Oknum Polisi Digerebek Seusai Pesta Narkoba
• Oknum PNS Lampung Tengah Diciduk di Metro karena Narkoba
• Julian Akan Ungkap Jaringan Korupsi Pembangunan RSUD Pesawaran
• Bejat! Oknum PNS Pemprov Lampung Cabuli Anak Tirinya 8 Kali di Rumah Setelah Ibu Korban Pergi Kerja
Bagus mendapatkan barang haram tersebut dari ketiga terdakwa.
"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1, pasal 127 ayat 1 huruf a UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata JPU Elis Mustika dalam persidangan perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (15/1/2020). (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)