Dugaan Korupsi RSUD Pesawaran
Julian Akan Ungkap Jaringan Korupsi Pembangunan RSUD Pesawaran
Kuasa hukum J alias Julian selaku konsultan proyek akan mengungkap jaringan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan RSUD Pesawaran.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kuasa hukum J alias Julian selaku konsultan proyek akan mengungkap jaringan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan RSUD Pesawaran.
Penyimpangan dalam proyek pembangunan kamar rawat inap RSUD Pesawaran menimbulkan kerugian hingga Rp 4 miliar.
Polda Lampung sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni RIP, TU, dan J.
Irwan Aprianto, kuasa hukum Julian, mengatakan, saat ini kliennya sudah siap dalam pelimpahan perkara ini.
"Dan ada beberapa hal yang harus diungkap, terutama jaringan, harus diungkap di pengadilan," ungkapnya, Rabu (15/1/2020).
• BREAKING NEWS Polda Lampung Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi RSUD Pesawaran, Jerat 3 Tersangka
• Kejati Lampung Terima 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RSUD Pesawaran
• Respon Cepat Pasca Diberitakan, Jalan Berlubang di Simpang Pematang Langsung Ditambal Pemkab
• Bejat! Oknum PNS Pemprov Lampung Cabuli Anak Tirinya 8 Kali di Rumah Setelah Ibu Korban Pergi Kerja
Menurut Irwan, Julian merupakan pengusaha yang hanya memenuhi syarat dalam proyek yang dikerjakan.
"Jadi kalau ada hal-hal dianggapnya kekurangan dalam bentuk pengawasan dari awal sampai akhir sudah dilakukan sampai selesai pengerjaannya dan bangunannya sampai saat ini dipakai dan tidak ada yang rusak RSUD Pesawaran," ujarnya.
"Kami ada beberapa bukti yang akan kami bawa ke pengadilan bahwa klien kami sesungguhnya ikut aturan pelelangan tender," tandasnya.
Dilimpahkan ke Kejati
Kejati Lampung menerima tiga tersangka perkara dugaan korupsi pembangunan kamar rawat inap RSUD Pesawaran.
Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung Nurmulat mengatakan, berkas perkara ini sudah dinyatakan lengkap alias P-21.
"Berkas sudah dinyatakan lengkap, jadi sudah kewajiban penyidik menyerahkan ke penuntut umum," ungkap Nurmulat, Rabu (15/1/2020).
Nurmulat menjelaskan, berkas perkara ini ada di Kejaksaan Tinggi Lampung.
"Baru nanti kami serahkan ke kejaksaan negeri yang bersangkutan. Untuk dakwaan sudah kami proses, nanti kami persiapkan saat melimpahkan perkara," ucapnya.
Nurmulat menambahkan, ketiga tersangka dinyatakan sehat.