Dugaan Korupsi RSUD Pesawaran

Julian Akan Ungkap Jaringan Korupsi Pembangunan RSUD Pesawaran

Kuasa hukum J alias Julian selaku konsultan proyek akan mengungkap jaringan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan RSUD Pesawaran.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Deni
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi RSUD Pesawaran dihadirkan dalam ekspose di Mapolda Lampung, Rabu (15/1/2020). Mereka adalah Julian, Raden Intan, dan Taufiqurrahman. 

"Dan sudah memenuhi syarat-syarat untuk dilakukan penuntutan," tandasnya.

Amankan Uang Rp 590 Juta

Ditreskrimsus Polda Lampung mengamankan uang Rp 590 juta.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pihaknya mengamankan sejumlah uang.

"Adapun yang kami sita uang tunai Rp 590 juta, empat handphone, dokumen yang berkaitan dengan pengadaan," kata Pandra, Rabu (15/1/2020).

Ketiga tersangka disangkakan dengan pasal 2 atau pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rugi 4 Miliar

Penyimpangan dalam proyek pembangunan kamar rawat inap RSUD Pesawaran menimbulkan kerugian hingga Rp 4 miliar.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, dari hasil investigasi BPK RI, ditemukan kerugian hingga Rp 4 miliar.

"Adapun kerugian berdasarkan investigasi sebesar Rp 4.896.116.264," ungkapnya.

Kerugian negara ini atas jasa konsultasi perencanaan dan pengawasan.

"Serta juga pengadaan pembangunan gedung," tandasnya.

Pembangunan kamar rawat inap RSUD Pesawaran mencapai nilai Rp 33 miliar.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol  Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, berdasarkan fakta yang didapat, ketiga tersangka telah memainkan dana anggaran pembangunan gedung rawat inap lantai 2 dan 3 RSUD Pesawaran.

"Adapun nilai kontrak pembangunan gedung rawat inap sebesar Rp 33.812.145.000," kata Pandra.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved