Dugaan Korupsi RSUD Pesawaran

Julian Akan Ungkap Jaringan Korupsi Pembangunan RSUD Pesawaran

Kuasa hukum J alias Julian selaku konsultan proyek akan mengungkap jaringan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan RSUD Pesawaran.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Deni
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi RSUD Pesawaran dihadirkan dalam ekspose di Mapolda Lampung, Rabu (15/1/2020). Mereka adalah Julian, Raden Intan, dan Taufiqurrahman. 

Dari hasil penyidikan, ditemukan dugaan penyelewengan yang dilakukan ketiga tersangka.

"Jadi peristiwa tindakan korupsi yang dilakukan mengarahkan kegiatan konsultasi sampai dengan pembangunan kepada rekanan tertentu dengan cara mengondisikan lelang," tuturnya.

Pandra menambahkan, ada temuan juga pembangunan gedung tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

"Jadi pembangunan gedung tak sesuai dengan RAB (rancangan anggaran biaya) yang ada pada kontrak pekerjaan," tandasnya.

Ditreskrimsus Polda Lampung akhirnya menaikkan perkara dugaan korupsi pembangunan RSUD Pesawaran tahun anggaran 2018 ke tahap penuntutan.

Dugaan penyimpangan dilakukan pada anggaran pembangunan lantai 2 dan 3 RSUD Pesawaran.

Polda Lampung sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah RIP, TU, dan J.

"Ketiganya terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan gedung rawat inap," kata Pandra.

Saat ini berkas perkara ketiganya sudah lengkap, sehingga akan dilakukan pelimpahan ke Kejati Lampung. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved