Berita Lampung

Tersangka Korupsi KONI Lampung Tengah Segera Dilimpahkan ke Kejari Gunung Sugih

Heru Sulistyananto menjelaskan, dana hibah Rp 1 miliar yang dikorupsi para tersangka seharusnya dialokasikan untuk pembinaan 33 cabang olahraga.

Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidik
KASUS KORUPSI KONI - Polres Lampung Tengah menggelar konferensi pers ungkap kasus dugaan korupsi KONI Lampung Tengah, Kamis (21/11/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Polres Lampung Tengah telah menuntaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah di KONI Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2024. 

Wakapolres Lampung Tengah Kompol Heru Sulistyananto menjelaskan, dana hibah Rp 1 miliar yang dikorupsi para tersangka seharusnya dialokasikan untuk pembinaan 33 cabang olahraga.

"Dalam proses penyidikan, kami telah memeriksa sebanyak 65 orang saksi dan menyita 70 dokumen sebagai barang bukti," kata Heru, Jumat (21/11/2025).

Berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada, Polres Lampung Tengah telah menetapkan satu orang tersangka, yakni Edi Susanto (40) selaku mantan Bendahara Umum KONI Lampung Tengah.

Wakapolres menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka cukup jelas. 

Setelah dana hibah sebesar Rp 1 miliar masuk ke rekening giro KONI pada 4 April 2024, tersangka diduga telah melakukan penarikan dana secara bertahap dan berulang.

Cara yang digunakan adalah dengan memalsukan tanda tangan ketua KONI pada cek giro Bank Lampung. 

Dana ini kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, termasuk untuk membayar utang.

"Akibat perbuatan melawan hukum ini, berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 880 juta," jelasnya.

Berkas perkara ini, lanjut Wakapolres, telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Tengah pada 10 Oktober 2025.

"Oleh karena itu, hari ini kami akan melaksanakan pelimpahan tahap kedua, yaitu menyerahkan tersangka ES beserta seluruh barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Lampung Tengah untuk proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.

Tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Polres Lampung Tengah berkomitmen untuk menindak dengan tegas setiap tindak pidana, termasuk kasus korupsi yang merugikan negara, terutama dana yang seharusnya dimanfaatkan bagi kemajuan olahraga di Lampung Tengah," tandasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved