Berita Lampung

BA Gelapkan Uang Warga Lamteng Rp 156 Juta dari Modus Pengadaan Kapal Nelayan

Awalnya korban menyetorkan uang sebanyak 2 kali yang pertama Rp 50 juta dan ditambah Rp 22,5 juta untuk modal pengadaan 4 kapal. 

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polres Lampung Tengah
DITANGKAP - Pelaku penggelapan uang pengadaan kapal nelayan ditangkap jajaran Polres Lampung Tengah berikut barang bukti, Jumat (21/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh BA (47) yang menimbulkan kerugian hingga lebih dari Rp 156 juta.
  • Modus penipuan yang dilakukan pelaku adalah mengajak korban berinisial DH (31) sebagai investor untuk kerjasama pengadaan kapal untuk nelayan pencari rajungan.
  • Pelaku telah diamankan dan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan yang menimbulkan kerugian hingga ratusan juta rupiah. 

Kapolsek Seputih Surabaya AKP Mahdum Yazin mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra menjelaskan, bahwa kasus ini terjadi pada bulan Desember tahun 2024.

Dia mengatakan bahwa pelaku berinisial BA telah menggelapkan uang warga hingga lebih dari Rp 156 juta dari modus pengadaan kapal.

"Modus penipuan yang dilakukan pelaku BA (47) asal Kelurahan Kota Karang, Kecamatan Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung adalah mengajak korban berinisial DH (31), warga Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah sebagai investor untuk kerjasama pengadaan kapal untuk nelayan pencari rajungan," kata kapolsek, Jumat (21/11/2025).

Kapolsek melanjutkan, karena penjelasan pelaku dinilai logis oleh korban, korban kemudian mengirimkan sejumlah uang kepada pelaku sebagai modal usaha.

Dikatakan Mahdum, awalnya korban menyetorkan uang sebanyak 2 kali yang pertama Rp 50 juta dan ditambah Rp 22,5 juta untuk modal pengadaan 4 kapal

Setelah uang tersebut diterima BA, lanjut Kapolsek, pelaku kemudian menawarkan lagi pengadaan 11 kapal dan meminta tambahan modal Rp 110 juta. 

Namun, setelah semua uang itu diserahkan kepada pelaku BA, kapal-kapal yang dijanjikan tersebut tidak pernah datang kepada korban.

Sempat curiga dan mendatangi dermaga, korban menemukan 4 kapal yang seharusnya menjadi jatah usahanya justru bersandar di pangkalan milik orang lain. 

"Setelah dikonfirmasi oleh korban, nelayan yang bersangkutan mengaku hanya menerima Rp 31,5 juta dari pelaku, bukan Rp 72,5 juta sebagaimana yang disampaikan kepada korban," ujarnya.

Atas kejadian tersebut, total kerugian korban mencapai lebih dari Rp 156 juta, sehingga korban melaporkan ke Polsek Seputih Surabaya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kata kapolsek, pada Rabu (19/11/2025), Tekab 308 Polsek Seputih Surabaya mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di kontrakannya di Teluk Betung Timur. 

Sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di kontrakannya.

Barang bukti berupa 11 lembar bukti transfer dan 2 unit handphone juga turut diamankan.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Seputih Surabaya guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, ancaman hukuman selama 4 tahun penjara,” pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved