Breaking News

Berita Lampung

Baru 10 dari 79 Dapur SPPG di Bandar Lampung Ajukan SLHS, 1 Sudah Diterbitkan

Diskes Bandar Lampung mencatat dari 79 dapur SPPG di Bandar Lampung, baru 10 yang Mengajukan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi.

Tribunlampung.co.id/Dominus Desmantri Barus
AJUKAN SLHS - Kadiskes Bandar Lampung Muhtadi Arsyad Temenggung saat diwawancarai Jumat (21/11/2025). Baru 10 dari 79 dapur SPPG di Bandar Lampung mengajukan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). 

Ringkasan Berita:
  • Diskes Bandar Lampung mencatat dari 79 dapur SPPG MBG di Bandar Lampung, baru 10 yang mengajukan SLHS, dan hanya satu yang telah memiliki SLHS.
  • Kendala dalam mengurus SLHS adalah memenuhi persyaratan administrasi, seperti Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL), pelatihan penjamah makanan, pemeriksaan laboratorium kualitas air, dan pemeriksaan peralatan dan bahan makanan.
  • Diskes akan menerbitkan SLHS bagi dapur yang benar-benar sesuai standar.

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Dinas Kesehatan atau Diskes Bandar Lampung mencatat dari 79 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG) di Bandar Lampung baru 10 yang Mengajukan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung Muhtadi Arsyad Temenggung mengatakan, baru satu dapur SPPG MBG yang memiliki SLHS.

"Datanya ada 79 dapur SPPG MBG yang sudah beroperasi. Yang sudah kita terbitkan SLHS-nya baru satu. Yang sudah mengajukan SLHS-nya sudah banyak, hampir 10 dapur," ujarnya, Jumat (21/11/2025).

Ia mengaku kendala yang mungkin dialami pemilik atau pengelola dapur SPPG MBG dalam mengurus SLHS karena harus memenuhi persyaratan administrasi.

"Kenapa baru 10 yang mengajukan? Karena untuk mendapatkan SLHS ini harus memenuhi persyaratan administrasi, karena tidak mudah," ujarnya.

Diskes sebelumnya telah menginstruksikan tenaga sanitasi puskesmas untuk melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) pertama, guna melihat apakah dapur SPPG telah memenuhi standar dasar.

Jika ditemukan item yang belum sesuai, SPPG diminta melakukan perbaikan sebelum dapat melanjutkan proses pengajuan.

Selain itu, para petugas juga wajib mengikuti pelatihan penjamah makanan.

Ia menyebut hampir semua SPPG sudah mengikuti pelatihannya.

"Persyaratan lain yang tak kalah penting yakni pemeriksaan laboratorium terhadap kualitas air yang digunakan serta pemeriksaan peralatan dan bahan makanan," ucapnya.

"Air tidak boleh tercemar bakteri E. coli, sementara bahan pangan harus bebas dari boraks dan zat berbahaya lainnya," sambungnya.

Jika seluruh persyaratan dinyatakan layak, barulah SPPG bisa mengajukan SLHS melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk dilakukan IKL kedua sebagai verifikasi akhir.

Ia menyebut, rendahnya angka pengajuan karena proses pemeriksaan kualitas air memerlukan waktu lama, yakni sekitar dua pekan.

"Jika hasilnya menunjukkan pencemaran, SPPG harus melakukan pengolahan ulang sebelum kembali diajukan," ujarnya.

Pihaknya akan menerbitkan SLHS bagi dapur yang benar-benar sesuai standar.

"Jangan sampai kondisi SPPG belum baik, tapi sertifikatnya keluar," ujarnya.

"Untuk menekan agar tidak terjadi keracunan," tukasnya.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved