Dugaan Korupsi RSUD Pesawaran
Kejati Lampung Terima 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RSUD Pesawaran
Kejaksaan Tinggi Lampung terima tiga tersangka tindak korupsi pembangunan kamar rawat inap RSUD Pesawaran.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kejati Lampung terima tiga tersangka tindak korupsi pembangunan kamar rawat inap RSUD Pesawaran.
Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung Nurmulat mengatakan perkara tindak korupsi kamar rawat inap RSUD Pesawaran sudah dinyatakan P21.
"Berkas sudah dinyatakan lengkap, jadi sudah kewajiban penyidik menyerahkan ke Penuntut Umum," ungkapnya, Rabu 15 Januari 2020.
Masih kata dia, karena perkara ini berkasnya ada di Kejaksaan Tinggi maka pelimpahan dilakukan di Kejati terlebih dahulu.
"Baru nanti kami serahkan ke Kejaksaan Negeri yang bersangkutan. Untuk dakwaan sudah kami proses, nanti kami persiapkan saat melimpahkan perkara," ucapnya.
• Ditreskrimsus Polda Lampung Amankan Rp 590 Juta Sebagai Barang Bukti
• Total Kerugian Akibat Korupsi Pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Pesawaran Rp 4 Miliar Lebih
• Bejat! Oknum PNS Pemprov Lampung Cabuli Anak Tirinya 8 Kali di Rumah Setelah Ibu Korban Pergi Kerja
• Ancam Sebar Video Asusila hingga Minta Rp 70 Juta, Wanita di Tubaba Ini Ditangkap Polisi
Nurmualat menambahkan ketiganya sudah dinyatakan sehat.
"Dan sudah memenuhi syarat-syarat untuk dilakukan penuntutan," tandasnya.
Amankan uang Rp 590 juta
Dari kerugian empat miliar, Ditreskrimsus amankan uang Rp 590 juta.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan sebagai barang bukti pihaknya mengamankan sejumlah uang.
"Adapun yang kami sita uang tunai Rp 590 juta, empat handphone, dokumen yang berkaitan dengan pengadaan," katanya, Rabu 15 Januari 2020.
Lanjutnya, ketiganya disangkakan dengan pasal 2 atau pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999
tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutupnya.
Rugi 4 Miliar
Dikorupsi, kamar rawat inap RSUD Pesawaran merugi hingga empat miliar.