Dugaan Korupsi RSUD Pesawaran
Kejati Lampung Terima 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RSUD Pesawaran
Kejaksaan Tinggi Lampung terima tiga tersangka tindak korupsi pembangunan kamar rawat inap RSUD Pesawaran.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Adapun anggaran yang disimpangkan yakni Tahun Anggaran 2018.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan gedung rawat inap lantai dua dan tiga RSUD Pesawaran TA 2018 menjerat tiga orang tersangka.
"Tiga orang ini yakni RIP, TU, dan J. Ketiganya terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan gedung rawat inap," tuturnya, Rabu 15 Januari 2020.
Kata Pandra, saat ini berkas perkara ketiganya sudah lengkap.
"Saat ini berkas perkara ketiganya sudah dinyatakan lengkap atau P21," tegasnya.
Dengan lengkapnya berkas tersebut, kata Pandra, akan dilakukan pelimpahan berkas perkara.
"Hari ini akan dilakukan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)