Dugaan Korupsi RSUD Pesawaran
Kejati Lampung Terima 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RSUD Pesawaran
Kejaksaan Tinggi Lampung terima tiga tersangka tindak korupsi pembangunan kamar rawat inap RSUD Pesawaran.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kejati Lampung terima tiga tersangka tindak korupsi pembangunan kamar rawat inap RSUD Pesawaran.
Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung Nurmulat mengatakan perkara tindak korupsi kamar rawat inap RSUD Pesawaran sudah dinyatakan P21.
"Berkas sudah dinyatakan lengkap, jadi sudah kewajiban penyidik menyerahkan ke Penuntut Umum," ungkapnya, Rabu 15 Januari 2020.
Masih kata dia, karena perkara ini berkasnya ada di Kejaksaan Tinggi maka pelimpahan dilakukan di Kejati terlebih dahulu.
"Baru nanti kami serahkan ke Kejaksaan Negeri yang bersangkutan. Untuk dakwaan sudah kami proses, nanti kami persiapkan saat melimpahkan perkara," ucapnya.
• Ditreskrimsus Polda Lampung Amankan Rp 590 Juta Sebagai Barang Bukti
• Total Kerugian Akibat Korupsi Pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Pesawaran Rp 4 Miliar Lebih
• Bejat! Oknum PNS Pemprov Lampung Cabuli Anak Tirinya 8 Kali di Rumah Setelah Ibu Korban Pergi Kerja
• Ancam Sebar Video Asusila hingga Minta Rp 70 Juta, Wanita di Tubaba Ini Ditangkap Polisi
Nurmualat menambahkan ketiganya sudah dinyatakan sehat.
"Dan sudah memenuhi syarat-syarat untuk dilakukan penuntutan," tandasnya.
Amankan uang Rp 590 juta
Dari kerugian empat miliar, Ditreskrimsus amankan uang Rp 590 juta.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan sebagai barang bukti pihaknya mengamankan sejumlah uang.
"Adapun yang kami sita uang tunai Rp 590 juta, empat handphone, dokumen yang berkaitan dengan pengadaan," katanya, Rabu 15 Januari 2020.
Lanjutnya, ketiganya disangkakan dengan pasal 2 atau pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999
tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutupnya.
Rugi 4 Miliar
Dikorupsi, kamar rawat inap RSUD Pesawaran merugi hingga empat miliar.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan dari hasil investigasi BPK RI ditemukan kerugian hingga Rp 4 miliar.
"Adapun kerugian berdasarkan investigasi sebesar Rp 4.896.116.264," ungkapnya, Rabu 15 Januari 2020.
Pandra menambahkan kerugian negara ini atas jasa konsultasi perencanaan dan pengawasan.
"Serta juga pengadaan pembangunan gedung," tandasnya.
Mainkan Anggaran Rp 33 Miliar
Tiga tersangka tindak korupsi pembangunan kamar rawat inap RSUD Pesawaran mainkan anggaran 33 miliar.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan berdasarkan fakta yang didapat ketiga tersangka telah memainkan dana anggaran pembangunan gedung rawat inap lantai 2 dan 3 RSUD Pesawaran.
"Adapun nilai kontrak pembangunan gedung rawat inap sebesar Rp 33.812.145.000," kata Pandra, Rabu 15 Januari 2020.
Kata Pandra, dari hasil penyidikan ditemukan bahwa penyelewengan yang dilakukan ketiganya dengan jalan jalan mengondisikan kegiatan lelang.
"Jadi peristiwa tindakan korupsi yang dilakukan mengarahkan kegiatan konsultasi sampai dengan pembangunan kepada rekanan tertentu dengan cara mengkondisikan lelang," tuturnya.
Pandra menambahkan selain mengkondisikan lelang, ada temuan juga bahwa pembangunan gedung tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
"Jadi pembangunan gedung tak sesuai dengan RAB yang ada pada kontral pekerjaan," tandasnya.
Polda Lampung Limpahkan Perkara
Ditreskrimsus Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan atas dugaan korupsi atas pembangunan RSUD Pesawaran.
Dugaan penyimpangan dilakukan pada anggaran pembangunan lantai II dan III RSUD Pesawaran.
Adapun anggaran yang disimpangkan yakni Tahun Anggaran 2018.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan gedung rawat inap lantai dua dan tiga RSUD Pesawaran TA 2018 menjerat tiga orang tersangka.
"Tiga orang ini yakni RIP, TU, dan J. Ketiganya terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan gedung rawat inap," tuturnya, Rabu 15 Januari 2020.
Kata Pandra, saat ini berkas perkara ketiganya sudah lengkap.
"Saat ini berkas perkara ketiganya sudah dinyatakan lengkap atau P21," tegasnya.
Dengan lengkapnya berkas tersebut, kata Pandra, akan dilakukan pelimpahan berkas perkara.
"Hari ini akan dilakukan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)