Berita Lampung

KAMPUD Desak Kejati Lampung Tetapkan Arinal Djunaidi Tersangka

Kejati Lampung menggeledah rumah mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan menyita aset senilai Rp 38.588.545.675.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Istimewa
TETAPKAN TERSANGKA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) Seno Aji. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) Seno Aji mendesak Kejati Lampung Danang Suryo Wibowo segera menetapkan Arinal Djunaidi dan pihak lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest di PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Desakan ini disampaikan seusai Kejati Lampung menggeledah rumah mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan menyita aset senilai Rp 38.588.545.675.

"Sudah sepatutnya tim penyidik Kejati Lampung di bawah komando Danang Suryo Wibowo melalui Aspidsus Armen Wijaya menetapkan para tersangka dan menjebloskan mereka ke hotel prodeo. Kasus dugaan tipikor dana PI 10 persen pada BUMD milik Pemprov Lampung, PT Lampung Jasa Utama (LJU), melalui anak usahanya PT Lampung Energi Berjaya (LEB), harus segera dituntaskan," kata Seno Aji dalam keterangannya, Jumat (5/9/2025).

Seno menilai, pengusutan kasus ini berjalan lamban meski sebelumnya Kejati Lampung telah mengamankan uang Rp 876.433.589 dan membekukannya dalam bentuk suku bunga bank Rp 1,3 miliar, sehingga total Rp 2.176.433.589 pada tahun 2024.

Selain menuntut percepatan penetapan tersangka, Seno meminta Kejati Lampung mengusut kasus ini secara transparan dan segera mengumumkan total kerugian negara.

"Kami berharap Kejati Lampung transparan, mulai dari pemeriksaan saksi, pengelolaan barang sitaan, hasil audit kerugian negara, hingga penetapan tersangka. Persoalan ini harus dituntaskan agar aktor intelektual di balik kasusnya bisa terungkap dan publik kembali percaya kepada kejaksaan," tegasnya.

Ia juga memberi apresiasi atas langkah Kejati Lampung yang telah melakukan penyidikan dan penyitaan aset.

"Upaya Kejati Lampung membongkar tipikor PI 10 persen PT LEB patut mendapat dukungan. DPP KAMPUD akan terus mengawal agar para tersangka segera ditetapkan dan dihukum seberat-beratnya," tambah Seno.

Sebelumnya, Rabu (3/9/2025), tim penyidik Kejati Lampung melakukan penggeledahan di rumah Arinal Djunaidi di Jalan Sultan Agung Nomor 50, Kelurahan Sepang Jaya, Kedaton, Bandar Lampung.

Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya, didampingi Kasipenkum Ricky Ramadhan, menjelaskan pihaknya menyita aset senilai Rp 38.588.545.675. 

Rinciannya: 

- Kendaraan roda empat 7 unit senilai Rp 3,5 miliar

- Logam mulia 645 gram senilai Rp 1,29 miliar

- Uang tunai senilai Rp 1,35 miliar

- Deposito di beberapa bank senilai Rp 4,4 miliar

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved