Berita Lampung
KAMPUD Desak Kejati Lampung Tetapkan Arinal Djunaidi Tersangka
Kejati Lampung menggeledah rumah mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan menyita aset senilai Rp 38.588.545.675.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Istimewa
TETAPKAN TERSANGKA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) Seno Aji.
- Sertifikat tanah 29 bidang senilai Rp 28,04 miliar
“Hingga saat ini tim penyidik masih menelusuri aliran dana sebesar 17,28 juta dolar AS dari Pertamina Hulu Energi (PHE) yang masuk ke Pemprov Lampung melalui PT LEB sebagai anak perusahaan PT LJU,” kata Armen.
Penyidik berencana memanggil pihak-pihak terkait dan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Lampung
Kejati Lampung Periksa Dendi Ramadhona dan Belasan Orang Lainnya Soal Kasus SPAM |
![]() |
---|
Fam Trip Pulau Sebesi dan Perairan GAK, Foto dengan Nemo hingga ke Pulau Umang-Umang |
![]() |
---|
Bantahan Arinal Djunaidi Eks Gubernur Lampung Soal Penyitaan Aset Rp 38 M, 'Tidak Ada' |
![]() |
---|
Kisah Unila di Genera-Z Berbakti, Lindungi Surga Tersembunyi dan Rajut Asa di Teluk Kiluan |
![]() |
---|
Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Diperiksa Kasus SPAM: Sesuai Kewenangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.