Berita Lampung

KAMPUD Desak Kejati Lampung Tetapkan Arinal Djunaidi Tersangka

Kejati Lampung menggeledah rumah mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan menyita aset senilai Rp 38.588.545.675.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Istimewa
TETAPKAN TERSANGKA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) Seno Aji. 

- Sertifikat tanah 29 bidang senilai Rp 28,04 miliar

“Hingga saat ini tim penyidik masih menelusuri aliran dana sebesar 17,28 juta dolar AS dari Pertamina Hulu Energi (PHE) yang masuk ke Pemprov Lampung melalui PT LEB sebagai anak perusahaan PT LJU,” kata Armen.

Penyidik berencana memanggil pihak-pihak terkait dan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved