Muda Mudi yang Mesum di Kosan Digerebek Warga, Ternyata Tarif Kamarnya Rp 30 Ribu
Pelaku menyewakan kamar kos yang disewanya kepada pelanggan tarif bervariasi menyesuaikan lama waktu sewa.
“Hasil pemeriksaan dan penyidikan terhadap saksi maupun pelaku, sudah tinggal di kamar kos tersebut selama satu tahun empat bulan,” tutur Eva.
Kasus ini terungkap setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat sekitar rumah kos, karena curiga bahwa seringkali ada pasangan berbeda jenis kelamin masuk kamar tersebut.
Berdasarkan laporan warga, kemudian polisi mengintai kamar kos tersangka, dan setelah diketahui ada pasangan muda mudi masuk kamar kos, langsung digerebek.
“Berdasarkan informasi masyarakat, polisi telah lama mengintai aktivitas di kamar kos milik tersangka RW,” ujar Eva.
Selanjutnya, pasangan muda mudi yang diketahui bukan suami istri tersebut dimintai keterangan, hingga akhirnya diketahui RW sebagai pemilik kamar kos tersebut.
Dalam rangkaian pemeriksaan juga diketahui, tersangka mempromosikan jasa sewa kamar melalui group tertutup media sosial Facebook.
Sasaran tersangka RW adalah pasangan bukan suami istri yang ingin berduaan di dalam kamar.
Kapolres Tulungagung mengimbau kepada para pemilik rumah kos, agar lebih teliti dan waspada kepada setiap orang yang hendak menyewa kamar.
Diharapkan, pemilik kos mengawasi aktivitas penyewa, agar tidak disalahgunakan.
Rencananya, Kapolres Tulunggaung akan memanggil semua pemilik rumah kos, agar lebih tertib.
Misalkan, terdapat rumah kos bagi suami istri maupun keluarga, harus dikuatkan dengan buku nikah atau identitas lain yang bersifat menguatkan.
“Setidaknya ada pengawasan agar kamar kos tidak dimanfaatkan untuk berbuat mesum,” terang Eva.
“Tersangka RW dijerat Pasal 296 KUHP, karena memfasilitasi orang lain berbuat mesum, dengan ancaman satu tahun empat bulan penjara,” pungkas Eva.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com