Napi Menikah di Lapas Kotabumi
Seperangkat Alat Salat Jadi Mahar Pernikahan Napi Lapas Kotabumi dengan Gadis Tangerang
Maryanto mengaku sangat terharu bisa menyaksikan akad nikah adik sepupunya ini di Lapas Kelas II A Kotabumi.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
"Keluarga yang minta, ya kami izinkan," ujar Kapolsek.
Kompol Daud menambahkan, pihak keluarga juga sudah menggelar acara syukuran pernikahan sehari pasca TI ditangkap tepatnya di Desa Balik Bukit, Lampung Barat.
"Bagaimanapun juga proses hukum harus tetap berjalan. Namun dari sisi kemanusiaan maka kami perbolehkan mereka melangsungkan akad nikah di kantor polisi," tandas Kompol Daud.
Akad Nikah di Mapolsek Pagelaran
Tangis haru pasangan pengantin dan para tamu undangan terjadi di Musala Polsek Pagelaran Senin lalu.
Itu karena, ada prosesi akad nikah antara tahanan Mapolsek setempat Ali Fikri (21) dengan pasangan hidupnya.
Layaknya pengantin umumnya, Ali mengenakan setelan jas dan pasangannya mengenakan gaun putih.
Ali didampingi keluarga keluar dari ruang penyidik Mapolsek Pagelaran menuju musala guna mengikuti prosesi ijab kabul.
Pernikahan dipimpin langsung Kepala Kantor urusan Agama (KUA) Kecamatan Pagelaran Basrido dengan pengawalan dari aparat kepolisian.
Prosesi akad nikah berlangsung khidmat.
Pasca akad nikah, pasangan ini langsung berpisah.
Pasalnya Ali langsung menghuni kembali sel tahanan.
Sedangkan pengantin perempuan dan keluarga langsung kembali ke rumahnya.
Tak ada kegiatan resepsi semisal duduk di pelaminan dan sebagainya.
Ini merupakan konsekuensi yang harus Ali tanggung. Ia sejatinya sudah menjadwalkan tanggal pernikahan.
Tapi, ia melakukan tindakan kriminal pencurian dengan pemberatan (curat) handphone.
Kapolsek Pagelaran Iptu Edi Suhendra mengatakan, pihaknya memfasilitasi gelaran akad nikah di musala.
Sebab pernikahan sudah direncanakan jauh hari.
Namun jelang hari H pelaksanaan, mempelai laki-laki tersandung kasus pidana.
"Kalau dilakukan pernikahan di luar polsek belum bisa, karena yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan".
"Sehingga kami memberikan fasilitas musala untuk dilakukan proses akad nikah," jelasnya, Selasa (8/1/2019).
Edi menambahkan, pihaknya hanya mengizinkan tersangka menjalani ijab kabul.
Selanjutnya harus kembali menjalani proses hukuman bersama tersangka lain.
Resepsi maupun yang lain tidak diperkenankan. Ini merupakan kali pertama pernikahan tahanan di Polsek Pagelaran.
Kepala KUA Pagelaran Basrido menuturkan, KUA melayani masyarakat umum untuk menikah.
Ketika syarat administrasi tidak cacat hukum, langsung memproses pernikahannya.
Tempat akad nikah tidak menjadi patokan karena pernikahan merupakan sunah rasul.
"Rangkaian kegiatan itu berlangsung lancar, dimana mempelai laki-laki memberikan mas kawin berupa seperangkat alat salat," kata Basrido.
"Tadi sempat mengulang dua kali, namun semuanya berjalan dengan lancar," ujar Basrido.
Ali Fikri ditangkap polisi setelah melakukan curat ponsel bersama Ahmad Irvan (19) dan Eko Aji (18).
Mereka warga Pekon Karang Sari Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu .
Ketiga tersangka ditangkap pada Senin (17/12) berdasarkan dua laporan tanggal 24 November 2018 dari pelapor Purwadi (26) warga Kampung Kusuma Jaya, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah.
Tempat kejadian perkara di Pekon Padang Rejo. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)