Video Berita
VIDEO 4 Eks Anggota DPRD Lamteng Divonis 4 Tahun Penjara
Empat mantan anggota DPRD Lampung Tengah yang tersandung perkara tindak pidana korupsi akan menjalani hukuman penjara di Lampung.
Penulis: ikhsan dwi nur satrio | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Empat mantan anggota DPRD Lampung Tengah yang tersandung perkara tindak pidana korupsi akan menjalani hukuman penjara di Lampung.
Adapun keempatnya yakni Achmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri, Zainuddin, dan Bunyana.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, mereka divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan.
Keempatnya terbukti menerima suap dalam pengajuan dana pinjaman kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
• Raffi Ahmad Kehilangan Rp 15 Miliar Selama Liburan ke Luar Negeri, Zaskia: Itu Dukanya Raffi
• Terkuak Metode Pengobatan Ningsih Tinampi Setelah Didatangi Polisi dan Dinas Kesehatan
• VIDEO Dul Sudah Mabuk sejak Usia 13 Tahun dan Akui Tak Percaya Tuhan
• VIDEO Istri Pertama Mengantarkan Suami Menikah Lagi
Dari informasi yang dihimpun, keempatnya akan menjalani masa tahanan di Lampung.
Saat dikonfirmasi, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan hal tersebut.
"Benar, KPK telah mengeksekusi empat terpidana kemarin Kamis 6 Februari 2020," katanya, Jumat (7/2/2020).
Tonton juga video berita YouTube lainnya di bawah ini.
Empat mantan anggota DPRD Lampung Tengah, yakni Achmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri, Zainuddin, dan Bunyana, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/1/2020).
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Keempatnya merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait persetujuan rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
"Mengadili, satu, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata ketua majelis hakim Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan, Kamis malam.
Hakim juga mencabut hak politik keempat terdakwa selama tiga tahun sejak yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokoknya.
Menurut hakim, keempatnya terbukti menerima suap dari mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa melalui mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman dengan jumlah bervariasi.
Suap itu diberikan agar keempatnya ikut menyetujui rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah dari PT SMI sebesar Rp 300 miliar dan mengesahkan APBD 2018.