Tribun Bandar Lampung
Antisipasi Penyakit DBD, Diskes Bandar Lampung Lakukan Fogging Sebulan Sekali
Kadiskes Bandar Lampung Edwin Rusli mengatakan fogging untuk mengantisipasi berbagai potensi penyakit.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Dinas Kesehatan (Diskes) Bandar Lampung akan melakukan fogging (pengasapan) guna mengantisipasi penyebaran penyakit demam berdarah dengue (DBD).
Kadiskes Bandar Lampung Edwin Rusli mengatakan fogging untuk mengantisipasi berbagai potensi penyakit, diantaranya seperti DBD dan malaria yang dapat menular melalui gigitan nyamuk.
"Iya upaya kita nanti akan melakukan foging sebulan sekali, jika sudah terditeksi tempat-tempat positif DBD maka nanti langsung akan di lakukan foging," ujarnya kepada Tribunlampung.co.id Sabtu, (8/2/2020).
Menurut Edwin, masyarakat harus melakukan tindakan pencegahan sejak dini.
Mulai dari menjaga kebersihan lingkungan.
• Cegah Wabah DBD, Diskes Fogging 3 Lokasi Rawan Penyebaran Nyamuk di Kupang Teba
• Babinsa Kelurahan Langkapura Baru Membantu Kegiatan Fogging
• BREAKING NEWS Gajah Liar Serang Satgas di Register 31 Tanggamus, Betis Saridi Robek Digigit Gajah
• Beraksi Tak Sampai 2 Menit, 4 Pelaku Gasak Motor di Indekos Rajabasa, Aksi Terekam CCTV
Maka dari itu, pihak pemerintah akan membantu menghilangkan nyamuk melalui fogging.
"Jadi untuk tindakan pencegahan lebih pada menjaga kebersihan lingkungan karena sekarang ini sudah masuk penghujan. Kemudian dari dinas sendiri telah lakukan pengasapan atau fogging, setiap sebulan sekali," ungkapnya.
Kata dia, Tindakan fogging merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahunnya saat terjadi pergantian musim. Ini merupakan intruksi dari Walikota Herman HN untuk menjaga kesehatan masyarakat.
Selain fogging, kita juga giatkan abatesasi kita berikan secara gratis kepada masyarakat dan dapat diperoleh di puskesmas terdekat. Tinggal ambil saja minta di puskesmas atau puskesmas pembantu gratis.
Warga Diminta Rp 20 Ribu untuk Fogging, Diskes Tegaskan Tidak Boleh Ada Pungutan
Dinas Kesehatan Lampung Selatan menegaskan, tidak ada pungutan apa pun untuk fogging (pengasapan).
Hal ini ditegaskan oleh Kabid P2P Dinas Kesehatan Lampung Selatan Kristi Endarwati.
Kristi mengatakan, fogging dilakukan oleh diskes di daerah-daerah yang secara epidemologi ditemukan adanya kasus DBD.
Fogging dilakukan untuk membunuh nyamuk penyebab DBD.
“Untuk kegiatan fogging focus dari pemerintah tidak ada pungutan apa pun. Kegiatan tersebut sumber dananya dari APBD. Kegiatan fogging focus memang hanya pada daerah yang secara epidemologi terindikasi adanya DBD,” kata dia, Rabu, 27 Februari 2019.
Hanya, lanjut Kristi, karena saat ini kasus DBD sedang mewabah, banyak warga yang menginginkan daerahnya dilakukan fogging. Karenanya, ada permintaan fogging swadaya.
Untuk fogging swadaya ini, ujarnya, bisa saja pemerintah desa menganggarkan untuk biaya bahan bakar dan tenaga.
Sedangkan obat dan mesinnya bisa diajukan ke puskesmas.
Kristi menegaskan, pihaknya telah menekankan kepada puskesmas untuk tidak memungut biaya apa pun dari masyarakat terkait fogging.
Kegiatan fogging swadaya pun pihak desa disarankan tidak memungut biaya dari masyarakat. Tetapi menganggarkannya melalui dana desa.
“Kalau untuk fogging swadaya, mungkin saja pihak desa mengalokasikan biaya untuk bahan bakar dan tenaga. Untuk mesin fogging dan obatnya, silakan berkoordinasi dengan puskes. Mesinnya bisa meminjam dari puskes dan obatnya silakan minta secara gratis dari puskes,” terang Kristi.
Terkait beredarnya informasi adanya pungutan Rp 20 ribu per rumah untuk fogging di Bakauheni, Kristi mengaku sudah menanyakan langsung ke Puskesmas Bakauheni.
Menurut pihak puskesmas, fogging swadaya itu bersifat mandiri dan tidak berkoordinasi dengan pihak Puskesmas Bakauheni.
“Menurut pihak Puskes Bakauheni, kegiatan itu fogging mandiri. Tidak berkoordinasi dengan Puskes Bakauheni,” ujar dia.(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)