Berita Lampung
Tol Bakter Sebut Kenaikan Tarif Didasari Kepatuhan Undang-undang hingga Keberlanjutan
Pihak pengelola Tol Bakter membeberkan alasan kenaikan tarif tol yang berlaku mulai 27 November 2025 mendatang.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pihak pengelola Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) membeberkan alasan kenaikan tarif tol yang berlaku mulai 27 November 2025 mendatang.
Manager Public Affairs Tol Bakter, M. Alkautsar, menyebut penyesuaian tarif diatur dalam PP 23 Tahun 2024 yang kemudian mengacu pada pemenuhan Standar Pelayanan Minumum (SPM).
"Jadi tidak hanya soal besaran tarif, tapi juga soal hak BUJT (badan Usaha Jalan Tol) apabila telah memenuhi SPM yang sudah ditentukan oleh kementrrian sebagai syarat melakukan penyesuaian tarif," ujar Alkautsar, saat mendatangi kantor Tribunlampung pada Jumat (21/11/2025) petang.
Diketahui, penyesuaian kenaikan tarif tol Bakter ini didasari oleh Surat Keputusan Menteri PUPR No. 1066/KPTS/M/2025 dan merupakan mandat langsung dari Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 Pasal 48 tentang Jalan.
Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa penyesuaian tarif tol dilakukan secara berkala setiap dua tahun.
Alkautsar menjelaskan, Tol Bakter sendiri saat ini telah dinaungi oleh konsesi perusahaan asing yakni Indonesia Investment Authority (INA).
"Pertama yang perlu diketahui, Tol Bakter saat ini telah dikonsesikan kepada perusahaan asing, yakni INA selama jangka waktu 50 tahun," ujar Alkautsar.
"Ini menjadi sebuah kebanggaan masyarakat Lampung yang mana INA itu sendiri bagian dari investor luar , artinya kepercayaan untuk berinvestasi di lampung ini cukup tinggi, maka kita berharap kedepan akan berdampak terhadap pembangunan yang berkelanjutan guna mendukung percepatan pembangunan di provinsi lampung ," imbuhnya.
Sesuai aturan, Alkautsar menjelaskan bahwa pengelola dibolehkan mengusulkan penyesuaian tarif setiap dua tahun sekali.
Menurutnya, usulan penyesuaian tarif sendiri seharusnya sudah dilakukan sejak Juli 2025, mengingat konsesi dengan INA dimulai sekitar Juli 2023.
"Tapi karena ada beberapa hal, termasuk kebijakan efisiensi di pemerintah pusat, sehingga keterlambatan itu tidak bisa dihidari, kita ingin optimalisasi layanan , fasilitas dan infrastruktur segara dapat dilakukan untuk memenuhi harapan pengguna jalan di ruas bakter," katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa sejak dikonsesikan kepada INA, peningkatan peringkat SPM secara signifikan terjadi, saat ini kita menempati urutan ke 3 dari total ruas tol yang ada di Indonesia.
"ini menunjukkan bahwa hasil rekomendasi dan temuan yang diminta oleh kementrian PU melalui BPJT kami lakukan secara tepat waktu dan 100 persen terpenuhi," ungkapnya
Alkautsar juga menyoroti realitas bisnis di lapangan. Meskipun SPM berhasil dipenuhi, masalah utama yang dihadapi adalah rendahnya volume lalu lintas di Tol Bakter.
"Kita mungkin saja bisa memenuhi SPM, tapi bagaimana jika volume lalu lintas di Tol kecil? Jangankan untuk mencapai keuntungan, untuk mencukupi operasional menjadi naif, maka untuk itu kita mencoba melakukan permohonan penyesuaian tarif kepada kementrian guna dapat meningkatkan layanan secara optimal “ kata dia.
| Fakta Baru Kendaraan Bawa Narkoba, Sering Melintasi Jalur Tol Bakter |
|
|---|
| KAI Divre IV Tanjungkarang Pastikan Tak Ada Diskon Tiket Nataru di Lampung |
|
|---|
| Manajemen Baru PT San Xiong Steel Indonesia Minta Akses Keuangan Lama Diblokir |
|
|---|
| 9 Atlet Beladiri Campuran Lampung Borong Medali Kejurnas MMA di Jakarta |
|
|---|
| Lampung Entertennis 2025, Dispora Dorong Regenerasi dan Pembinaan Atlet Tenis Pemula |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Manager-Public-Affairs-Tol-Bakter-M-Alkautsar.jpg)