Perwira Polisi Terlibat Kasus Pembakaran Rumah Penginapan, Terancam Penjara dan Dipecat

Perwira Polisi Terlibat Kasus Pembakaran Rumah Penginapan, Terancam Penjara dan Dipecat

Tayang:
Istimewa
Rosmaida Manurung, saat diamankan petugas Polda Sumut, Jumat (7/2/2020). 

Petugas meringkus seorang pria yang diduga kuat terlibat pembakaran rumah penginapan di tepi Danau Toba di Desa Lumban Manurung Kelurahan Tuktuk Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir pada Juni 2018.

Pria yang berstatus anggota Polisi aktif ini ditangkap di Provinsi Pekanbaru, Rabu (5/2/2020) kemarin.

Selain mengamankan RHA, polisi juga sebelumnya menangkap teman wanitanya R boru Manurung di Jakarta.

Keduanya diamankan karena diduga kuat pelaku pembakaran rumah di tepi Danau Toba.

Untuk R boru Manurung sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polres Samosir.

Hingga kini, R Boru Manurung masih menjalani proses sidang perkara yang dihadapinya.

(mft/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved