Perwira Polisi Terlibat Kasus Pembakaran Rumah Penginapan, Terancam Penjara dan Dipecat

Perwira Polisi Terlibat Kasus Pembakaran Rumah Penginapan, Terancam Penjara dan Dipecat

Tayang:
Istimewa
Rosmaida Manurung, saat diamankan petugas Polda Sumut, Jumat (7/2/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang perwira polisi terlibat kasus pembakaran rumah. Sebelum membakar rumah, polisi berpangkat Kompol itu juga terlibat kasus penganiayaan.

Perwira polisi beriniisial RHA terancam dipecat dari Polri karena ulahnya.

Kasusnya kini tengah ditangani Polda Sumut dan segera disidang di pengadilan umum.

Kompol RHA yang diduga terlibat dalam pembakaran rumah di tepi Danau Toba di Desa Lumban Manurung Kelurahan Tuktuk Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir pada Juni 2018 lalu, terancam dipecat.

Hal tersebut disampaikan, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja.

Kapolri Sindir Oknum Polisi yang Ngemis Jabatan hingga Lakukan Ini ke Atasan

Istri Hamil 7 Bulan Tepergok Selingkuh, Suami Baku Hantam dengan Oknum Polisi di Dalam Kamar

Istri Sedang Hamil Ditiduri Oknum Polisi, Kapolres Minta Kasusnya Tak Dibesar-besarkan

Oknum berinisial RHA hingga kini masih dalam proses pemeriksaan.

Lebih lanjut dijelaskan Kombes Tatan, setelah melewati hukuman pidanan umum, oknum tersebut nanti juga akan menjalani sidang kode etik.

"Kan ada Propam nanti yang memproses dia (pelaku)," ungkap Tatan.

Terkait terancam pemecatan, Kabid Humas tidak menyangkal kalau oknum tersebut juga dapat terancam Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) atau dipecat dari kepolisian.

"Ya kita lihat la nanti prosesnya, ancamannya seperti apa. Ya, bisa saja (PDTH)," jelasnya.

Informasi teranyar yang berhasil dihimpun, hingga kini oknum polisi tersebut masih diproses di Ditreskrimum Polda Sumut.

"Masih di tahanan Ditkrimum, belum kita serahkan ke Polres Samosir," sebut Tatan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, terkait status oknum perwira polisi tersebut, berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Samosir karena terlibat penganiayaan sebelum aksi pembakaran rumah itu.

Namun karena masih polisi aktif bertugas di Biddokes Polda Sumut, yang bersangkutan ditangguhkan.

Penangkapan terhadap dua orang yang diduga pelaku pembakaran rumah beberapa waktu lalu, dilakukan oleh personil Subdit III/Umum Polda Sumatera Utara dan Polres Samosir.

Petugas meringkus seorang pria yang diduga kuat terlibat pembakaran rumah penginapan di tepi Danau Toba di Desa Lumban Manurung Kelurahan Tuktuk Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir pada Juni 2018.

Pria yang berstatus anggota Polisi aktif ini ditangkap di Provinsi Pekanbaru, Rabu (5/2/2020) kemarin.

Selain mengamankan RHA, polisi juga sebelumnya menangkap teman wanitanya R boru Manurung di Jakarta.

Keduanya diamankan karena diduga kuat pelaku pembakaran rumah di tepi Danau Toba.

Untuk R boru Manurung sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polres Samosir.

Hingga kini, R Boru Manurung masih menjalani proses sidang perkara yang dihadapinya.

(mft/tribun-medan.com)

 
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved