CPNS Lampung 2019

Lulus Passing Grade Tes SKD CPNS 2019, Jangan Senang Dulu, Ini Syarat Lanjut Tes SKB

Pada proses SKD ini, para peserta harus melampaui nilai ambang batas atau passing grade agar memenuhi satu syarat lolos ke tahap selanjutnya.

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Lulus Passing Grade Tes SKD CPNS 2019, Jangan Senang Dulu, Ini Syarat Lanjut Tes SKB. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Tes SKD CPNS 2019 telah resmi digelar sejak akhir Januari 2020.

Di Lampung, Tes SKD CPNS 2019 dimulai pada 2 Februari 2020 dan berakhir pada 28 Februari 2020.

Dari Tes yang telah digelar tersebut, sejumlah peserta mengaku berhasil lulus passing grade.

Beberapa peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2019) sudah melakukan tes tahap pertama, SKD.

Berdasarkan jadwal resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) ini sudah dilaksanakan sejak 27 Januari 2020 lalu.

582 Peserta Gagal Tes SKD CPNS Pringsewu, Nilai Tertinggi Sementara Diraih Gusti Ardian Santika!

Suami Penghina Tri Rismaharini Tulis Surat Menyedihkan, Hati Risma Langsung Luluh

Begal Sadis Bunuh Tukang Ojek, Lalu Buang Mayatnya di Perkebunan Sawit hingga Membusuk

Sempat Dilarikan ke Klinik, Dokter Pastikan Bocah SMP di Pesawaran Tewas karena Tenggelam

Proses SKD akan berakhir serentak pada 28 Februari 2020 mendatang.

Ada tiga jenis tes yang diujikan pada peserta SKD, yakni TWK (30 soal), TIU (35 soal), dan TKP (35 soal).

Menurut peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019, berikut nilai ambang batas SKD CPNS 2019 :

Nilai Ambang Batas Minimal Lolos SKD CPNS 2019, Passing Grade antara Formasi Umum dan Khusus Berbeda
Nilai Ambang Batas Minimal Lolos SKD CPNS 2019, Passing Grade antara Formasi Umum dan Khusus Berbeda (twitter.com/BKNgoid)

Nilai maksimal peserta SKD CPNS 2019 adalah 500 poin, didapat dari jumlah skor TKP sebesar 175, TIU sebesar 175, dan TKW 150.

Setelah sepekan SKD CPNS 2019 berjalan, banyak peserta yang mengaku lolos passing grade SKD CPNS tahun ini.

BKN juga mencatat ada peserta yang mendapat skor tertinggi di titik lokasi Pontianak, CPNS Kemenkumham dengan skor 465.

Namun, bagi peserta SKD yang lolos passing grade jangan senang dulu.

Pasalnya, lolos SKD CPNS 2019 ini belum tentu bisa mengikuti tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Hal tersebut ditegaskan oleh Plt. Karo Humas BKN, Paryono.

Paryono menjelaskan, peserta yang melampaui passing grade, tidak serta merta dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa ikut SKB.

Dilansir Kompas.com, nilai peserta SKD lolos PG akan diolah terlebih dahulu.

Hasil peserta akan digabungkan dengan hasil SKD pelamar dari berbagai Tilok.

Selain peserta di Tilok lain, saingan peserta SKD ada pula yang datang dari P1/TL (peserta seleksi CPNS 2018 yang memenuhi PG SKD dan masuk dalam 3 kali formasi jabatan yang dilamar untuk mengikuti SKB tahun 2018 namun dinyatakan tidak lulus sampai tahap akhir).

Tahap pengolahan data, menurut dia, akan dilanjutkan tahap rekonsiliasi data hasil SKD yang melibatkan instansi penyelenggara SKD dan BKN.

Peserta yang berhak mengikuti SKB CPNS 2019 adalah peserta yang sudah ditetapkan oleh Panitia Seleksi Instansi.

Sementara menurut Permenpan-RB nomor 23 tahun 2019, ada cara penghitungan panitia seleksi memilih peserta SKB.

Peserta SKB didapat dari jumlah kebutuhan formasi dikalikan tiga.

Jika hanya dua formasi yang dibutuhkan, maka panitia akan mengambil 6 peserta dari ranking skor tertinggi hasil SKD.

Sementara, jika ada 8 formasi, akan ada 24 peserta terbaik yang berhak ikut tes SKB.

Sehingga para peserta Tes SKD CPNS kali ini harus berjuang untuk mendapatkan hasil terbaiknya agar menjadi peserta terbaik yang bisa lolos ke tahap selanjutnya.

508 Peserta Gugur

Sebanyak 508 peserta tes seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS di Kabupaten Pringsewu dipastikan gagal lolos.

Angka itu berdasarkan data hingga hari kelima di SMA Yayasan Adi Karya (Yadika), Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, Kamis (6/2/2020).

Kabid Pengadaan Pemberhentian Penilaian Kinerja dan Informasi CPNS Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pringsewu Dany Samantha mengatakan, ratusan peserta tersebut gagal karena tidak hadir dalam tes SKD.

Ada pula yang hadir namun datang terlambat.

"Mereka yang tidak hadir otomatis dinyatakan gugur," ungkap Dany.

Ia mengatakan, dari 508 peserta yang gagal tersebut, 112 di antaranya gugur pada hari pertama.

Kemudian 93 peserta gugur pada hari kedua, dan 107 pada hari ketiga,  87 peserta pada hari keempat, dan 109 peserta di hari kelima.

Dany mengungkapkan, pelaksanaan tes CPNS Pringsewu akan berakhir pada Sabtu (15/2/2020) besok.

Selanjutnya pada Minggu (16/2/2020), gedung SMA Yadika akan digunakan oleh peserta tes CPNS Kabupaten Tanggamus.

Adapun jumlah peserta CPNS Pringsewu yang ikut tes SKD yakni 13.332 orang.

Sementara alokasi CPNS Kabupaten Pringsewu sebanyak 327 formasi.

Terdiri dari 173 formasi tenaga pendidik, 117 formasi kesehatan, dan 37 formasi tenaga teknis.(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved