Cara Gunakan Fitur Pertolongan Darurat di Aplikasi Gojek dan Grab, Konsumen Wajib Tahu

Selain itu, konsumen juga bisa melaporkan insiden yang menimpanya dengan mengisikan formulir yang menyertakan sejumlah informasi yang berkaitan dengan

Editor: Romi Rinando
Ilustrasi Grab dan Gojek(Shutterstock)
Cara Cek Cara Gunakan Fitur Pertolongan Darurat  di Aplikasi Gojek dan Grab, Konsumen Perlu Tahu 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID-  Di Indonesia, dua operator transportasi online yang banyak digunakan adalah Grab dan Gojek.

Sebenarnya, fitur apa sajakah yang bisa diakses oleh pengguna aplikasi kedua transportasi online jika terjadi kondisi darurat atau bahaya seperti itu?

Gojek Gojek memiliki fitur atau menu yang dapat diakses oleh penggunanya jika terjadi sesuatu hal dalam perjalanannya.

Perusahaan Decacorn ini memberikan komitmen untuk keselamatan penggunanya, baik mitra maupun konsumen.

Panggil bantuan darurat Fitur ini bisa diakses oleh pelanggan untuk memberi tahu perusahaan penyedia jasa jika ada dalam kondisi bahaya atau darurat.

Gara-gara Menu Sate Babi yang Tak Dijual, Grab Digugat Kedai Kopi Rp 1 Miliar

Sopir Online Diduga Jadi Korban Salah Tangkap, Dikerubungi 5 Penyidik, Dipukul Pakai Stik Baseball

Agnes Ditipu Oknum Driver Gojek, Pesan Minuman di Aplikasi Go-Food Uang Rp 9 Juta di Rekening Amblas

Senior Manager Corporate Affairs Gojek, Teuku Parvinanda, mengatakan, fitur ini disiagakan sebagai panggilan darurat.

s

Cara mengaktifkan fitur pertolongan pertama pada Gojek(Gojek)

"Setiap laporan yang masuk, akan ditangani oleh Unit Darurat Gojek yang siaga 24 jam.

Dalam merespons kondisi darurat, Unit Darurat Gojek secara sigap bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menawarkan bantuan yang menyeluruh mulai dari penelusuran laporan, tindakan medis, pemeriksaan fisik, pemulihan psikis dan trauma, hingga pendampingan hukum," kata Teuku, saat dihubungi Kompas.com, Senin (10/2/2020).

Unit Darurat Gojek ini juga didukung dengan keberadaan ambulans yang siap dioperasikan untuk penanganan medis awal. Ambulans-ambulans ini telah tersebar di kota-kota utama di mana Gojek beroperasi.

'Panggil Bantuan Darurat' khusus hanya ada di layanan GoCar. Sementara, untuk layanan GoRide, fitur ini tidak tersedia.

Cara mengaktifkan fitur pertolongan pertama pada Gojek(Gojek) Bagikan Perjalanan Fitur pertama yang bisa dimanfaatkan untuk membuat perjalanan lebih aman adalah dengan membagikannya kepada teman-teman terdekat Anda menggunakan fitur 'Bagikan Perjalanan'.

"Selain tombol darurat, sebagai langkah antisipatif, pelanggan dapat pula memanfaatkan fitur Bagikan Perjalanan yang memungkinkan pengguna untuk membagikan informasi perjalanan kepada kerabat mereka," ujar Teuku.

Dengan mengaktifkan fitur ini, Anda memberitahu orang terdekat soal perjalanan yang sedang Anda lakukan dengan menggunakan GoCar.

Informasi yang akan dibagikan meliputi titik penjemputan dan tujuan, nama pengemudi beserta plat nomor kendaraan, nomor order, juga rute yang ditempuh.

Tidak hanya itu, rating pengemudi dan status perjalanan Anda juga akan turut diberitahukan. Dengan demikian, teman atau kerabat bisa mengetahui lokasi aktual Anda selama perjalanan berlangsung.

Untuk mengaktifkan kedua fitur pertolongan pertama ini, pelanggan cukup mengklik ikon yang muncul ketika membuka halaman detail pemesanan.

Setelah itu, pilih fitur yang akan digunakan. Di luar fitur yang bisa diakses pada aplikasi, ada juga upaya yang dilakukan Gojek untuk memastikan keamanan dalam layanan jasanya.

Pertama, Gojek menerapkan syarat yang ketat di awal seleksi mitranya.

"Gojek mewajibkan calon mitra driver untuk melengkapi dirinya dengan SKCK serta senantiasa melakukan sosialisasi Kode Etik Mitra yang wajib ditaati oleh mitra driver Gojek," kataTeuku.

Gojek juga menjalankan program edukasi berkelanjutan kepada mitra-mitranya menyangkut topik P3K, keselamatan berkendara, dan anti-kekerasan seksual.

"Pelatihan dilakukan dengan menggandeng partner yang merupakan pakar dibidangnya: Palang Merah Indonesia, Korlantas Polri, Rifat Drive Labs, serta Hollaback! Jakarta," ujar dia.

Grab Berdasarkan keterangan yang ditampilkan di laman resmi Grab, Grab menyediakan kontak darurat yang bisa dihubungi selama 24 jam.

Kontak itu bisa diakses melalui GRAB emergency hotline 021-8064-8767.

Atau, bisa juga menghubungi polisi (110) dan ambulans di nomor 118 dan 119. Khusus untuk kontak emergency hotline, Grab mengimbau tidak ada yang menyalahgunakan layanan demi kepentingan mereka yang benar-benar tengah membutuhkan bantuan.

Sebagai bentuk preventif, Grab juga sudah memiliki kode etik tersendiri yang disetujui dan harus dipatuhi oleh para mitranya.

Berbagai aturan dibuat dan secara lengkap dapat diakses di sini. Sanksi yang diberikan pun beragam, mulai dari pembekuan akun hingga pemutusan hubungan kemitraan.

Selain itu, konsumen juga bisa melaporkan insiden yang menimpanya dengan mengisikan formulir yang menyertakan sejumlah informasi yang berkaitan dengan kejadian.

Mulai dari nama lengkap, alamat e-mail, nomor hp, kode pemesanan, kota, waktu, lokasi, hingga deskripsi insiden yang dialami.

Deputy Director of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Reinata Munusamy, saat dihubungi Kompas.com, Senin (10/2/2020), menjelaskan, beragam fitur keselamatan yang dimiliki oleh Grab.

Berikut rinciannya:

1. Roadmap Teknologi

Keselamatan Fitur ini telah diluncurkan pada Oktober 2018 yang meliputi berbagai inisiatif dan fitur-fitur keselamatan yang terus diperbarui untuk memastikan bahwa setiap perjalanan bisa berlangsung dengan aman dan nyaman. Ada tim yang khusus menangani kebutuhan-kebutuhan terkait hal ini.

2. Fitur keselamatan

Pada tahun 2019, Grab memperbaharui fitur keamanan yang ada dengan menambahkan Safety Center pada aplikasinya.

Pelanggan cukup mengakses fitur ini dengan satu ketukan.

Pembaharuan tersebut meliputi fitur-fitur berikut ini: Share My Ride Ini merupakan opsi bagi penumpang untuk memberi akses pada keluarga atau orang tercinta melacak lokasi GPS mereka dan status perjalanannya secara langsung.

Agar dapat mengaktifkan fitur ini, emergency contact di akun profil Grab terlebih dahulu harus diaktifkan.

Report a Safety Issue Melalui fitur ini, penumpang dengan mudah bisa melaporkan masalah keselamatan yang dialami kapan pun sehingga perusahaan dapat bertindak cepat untuk mengantisipasi potensi insiden keselamatan.

Get Emergency Assistance Fitur ini bisa diakses kapan pun saat penumpang mengalami keadaan darurat, penumpang dapat meminta bantuan dari tim respon insiden Grab yang beroperasi 24 jam setiap harinya.

Kontak yang terdaftar dalam Emergency Contact akan secara otomatis menerima pemberitahuan SMS berisi detail perjalanan dan lokasi saat ini dari seorang konsumen.

Fitur ini juga telah ditingkatkan untuk memungkinkan penumpang melacak status bantuan darurat.

3. Free call (VoIP)

Penumpang dan pengemudi dapat memilih “Free Call” yang akan memberikan panggilan gratis dalam aplikasi Grab.

4. Verifikasi wajah

Terakhir, fitur yang sempat ramai diperbincangkan beberapa waktu lalu, yakni swafoto. Penumpang yang tergabung dalam Grab untuk pertama kalinya harus melakukan verifikasi wajah secara langsung sebagai bentuk identifikasi sebelum memesan kendaraan untuk pertama kalinya.

Pengemudi juga diwajibkan melakukan verifikasi wajah secara berkala untuk dapat masuk ke dalam aplikasi yang dipakai.

g
Infografik: Hati-hati Penipuan Atas Nama Gojek

Diketahui baru-baru ini, seorang pengguna layanan transportasi online membagikan pengalaman tidak menyenangkan yang dialami saat di perjalanan melalui media sosial Instagram.

Melalui akun bernama @tiannnwu, ia menceritakan pengalamannya saat pengemudi Grabcar yang ia tumpangi membawanya ke arah yang tidak sesuai dengan lokasi yang menjadi tujuannya.

Ia melihat ada gelagat mencurigakan dari sang pengemudi dan yakin bahwa dirinya dalam bahaya. Setelah menyadari hal itu, ia mengakses fitur "emergency button" di aplikasi transportasi online tersebut.

Ia terhubung dengan petugas operator dan akhirnya ada petugas yang dikirimkan untuk membantunya.

Dengan berbagai cerita dan pengalaman yang pernah terjadi, penting bagi konsumen untuk mengenali dan mengetahui fitur pertolongan darurat dari layanan transportasi online yangd digunakannya.

(Artikel ini telah tayang di Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved