Sopir Online Diduga Jadi Korban Salah Tangkap, Dikerubungi 5 Penyidik, Dipukul Pakai Stik Baseball
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ari disebut sudah membuat surat pernyataan menolak didampingi kuasa hukum saat menjalani pemeriksaan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang sopir taksi online bernama Ari mengaku mendapat kekerasan fisik saat menjalani pemeriksaan di kanto polisi.
"Saya dipukulin, dipaksa ngaku apa yang nggak saya lakukan," kata Ari seusai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).
Ari tak menyangka bakal diperlakukan seperti itu. Sebab, ia merasa tidak melakukan kejahatan pencurian dengan kekerasan seperti yang dituduhkan.
Di ruang pemeriksaan, Ari mengaku dikerubungi lima orang penyidik. Satu di antaranya membawa stik baseball.
"Dipukul pakai stik baseball di dada. Yang lainnya (pukul) pakai tangan kosong," ujarnya.
• Kapolri Sindir Oknum Polisi yang Ngemis Jabatan hingga Lakukan Ini ke Atasan
• Istri Sedang Hamil Ditiduri Oknum Polisi, Kapolres Minta Kasusnya Tak Dibesar-besarkan
• Oknum Polisi Dilaporkan Selingkuh dengan Ibu Kantin yang Hamil 7 Bulan di Bantaeng, Teman Suami
Kasus berawal ketika dua orang memesan taksi online via aplikasi pada 4 September 2019 dini hari.
Dua penumpang tersebut meminta dijemput di Kemang Venue Jakarta Selatan.
Tak berapa lama, taksi online yang disopiri Dadang datang menjemput.
Kedua penumpang kemudian naik ke mobil.
Setelah itu, aplikasi order dibatalkan.
Kendati demikian, rupanya aplikasi masih aktif mencari sopir taksi online.
Ari Darmawan langsung terima order itu dan menghubungi penumpang tetapi tak aktif.
Hingga akhirnya Ari Darmawan tak jadi menjemput penumpangnya.
Keesokan harinya, Ari Darmawan tiba-tiba ditangkap polisi atas tuduhan melakukan pencurian terhadap kekerasan terhadap penumpang.
Ari Darmawan dituduh ambil ponsel, dompet dan tas milik penumpang.