Donald Trump Diancam Dibunuh, Paspampres AS Amankan Seorang Pria Bersenjata Pisau dan Sarung Pistol
Diwartakan Reuters, Senin (13/5/2019), pria benama Gary Gravelle itu mengirim ancaman bom dan surat berisi bubuk putih yang mencurigakan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Presiden Amerika Serikat Donald Trump tak henti mendapat ancaman pembunuhan.
Baru-baru ini Seorang pria 25 tahun dilaporkan ditahan di luar Gedung Putih pada akhir pekan lalu setelah mengancam bakal membunuh Presiden Donald Trump.
Roger Hedgpeth yang berasal dari Brandon, Florida, mendekati polisi dari Secret Service (Paspampres AS) yang tengah berpatroli.
"Saya datang ke sini untuk membunuh Presiden Dona'Trump," ujar pria 25 tahun itu, berdasarkan dokumen penahanan Kepolisian Metropolitan DC. Dilansir CNN Senin (10/2/2020),
Hedgpeth mengaku dia akan melakukannya menggunakan pisau, yang dibuktikan setelah Secret Service menggeledahnya.
• Lolos Dua Pasal Pemakzulan, Donald Trump Berkicau Hal Ini di Twitter
• Presiden AS Donald Trump Lolos dari Pemakzulan
• VIDEO Naskah Pidato Donald Trump Dirobek Ketua DPR, Begini Balasan Trump
Selain pisau berukuran sekitar 8,8 sentimeter, terdapat juga sarung pistol yang tidak ada isinya di pakaian bagian kanan.
Pada saat kejadian, Presiden Trump disebut tidak mempunyai jadwal kunjungan apa pun, dan diyakini berada dalam Gedung Putih.
"Pada kejadian itu, untungnya tidak ada satu pun anggota Secret Service yang berada dalam bahaya," demikian laporan penegak hukum.
Hedgpeth langsung berada dalam penahanan setelah petugas yang menahan mendapat nasihat dari Secret Service bahwa pria itu adalah orang berbahaya.
Dia kemudian dipindahkan ke fasilitas kesehatan jiwa karena dia dilaporkan terkena gangguan kejiwaan, untuk kemudian diperiksa.
Adapun saat dikonfirmasi CNN, perempuan yang diduga adalah kerabat dari Hedgpeth mengaku dia tidak mempunyai komentar apa pun.
Dilansir New York Post, Hedgpeth kemudian didakwa telah melakukan ancaman untuk melukai serta kepemilikan senjata terlarang.
Sebelumnya seorang pria di AS harus menerima akibat dari perbuatannya yang mengancam akan membunuh Presiden Donald Trump.
Diwartakan Reuters, Senin (13/5/2019), pria benama Gary Gravelle itu mengirim ancaman bom dan surat berisi bubuk putih yang mencurigakan.
Dia dituduh melakukan 16 tudingan, termasuk mengancam presiden pada September 2018 dengan mengirimkan amplop berisi bubuk putih.
"Saya, Gary Garvelle, sebagai prajurit setia AKA, akan datang untuk membunuh Donald Trump," demikian surat yang ditulis pelaku, seperti dikutip dari Washington Examiner.
AKA merujuk pada sebuah kelompok separatis kulit putih, American Knights of Anarchy. Gravelle juga mengirim amplop serupa ke sebuah sinagoge, masjid, dan cabang Asosiasi Nasional untuk Kemajuan Orang Kulit Brwarna (NAACP).
Dalam persidangan, bubuk putih pada surat ancaman tersebut merupakan biotoxin yang tidak ternyata berbahaya.
Dia juga mengirim e-mail dan membuat panggilan telepon yang mengancam akan meledakkan bom di Vermont, Washington, dan berbagai wilayah lain di Connecticut, termasuk gedung pemerintah dan fasilitas kesehatan mental.
Jika dia dinyatakan bersalah dari semua tuduhan itu, dia bisa menghadapi hukuman penjara maksimum 140 tahun.
Gravelle telah ditahan sejak ditangkap pada September lalu. Sebelumnya, dia juga pernah dihukum pada 2013 karena mengirim surat ancaman. Dia dibebaskan dalam pengawasan federal sampai akhirnya ditangkap atas pelanggaran baru pada tahun lalu. (Artikel ini telah tayang di Kompas.com)